Sukses

Pengamat: Keberanian Jaksa Agung Harus Diakui dan Diapresiasi

Menurut dia, kerja Kejagung dalam membongkar skandal besar Jiwasraya sangatlah berani dan cepat.

Liputan6.com, Jakarta - Kemajuan kasus Jiwasraya yang ditangani Kejaksaan Agung terus diperihatkan kepada publik. Saat ini Kejagung terus membongkar keterlibatan para elite Jiwasraya dan pengusaha-pengusaha besar yang telah ditetapkan menjadi tersangka.

Menurut pakar hukum Margarito Kamis, hal ini menjadi bukti adanya kemajuan di Kejaksaan Agung. Tentu saja kinerja aparat di Kejaksaan Agung di bawah ST Burhanuddin ini harus terus didorong dan didukung.

"Tentu ini perlu diapresiasi," kata Margarito Kamis saat dihubungi belum lama ini.

Harus diakui, sambung Margarito, membongkar kasus skandal besar seperti Jiwasraya tidaklah mudah. Apalagi yang menjadi tersangka merupakan orang-orang yg mempunyai kekuatan politik dan juga ekonomi.

"Sekali lagi kita harus mengakui keberanian Jaksa Agung dalam hal ini," ungkap Margarito.

Menurut dia, kerja Kejagung dalam membongkar skandal besar Jiwasraya sangatlah berani dan cepat. Kasus yang diungkap beberapa bulan kebelakang, hari ini tengah berjalan di persidangan dengan menetapkan banyak tersangka, menghadirkan berbagai saksi, dan terus mendalami beragam keterangan.

"Ini cukup cepat, apalagi di situasi pandemik," ungkap Margarito.

Dia pun terus mendorong Kejagung terus membuka kepada publik setiap perkembangan dalam kasus ini. Karena hari ini banyak masyarakat yang memantau, memperhatikan dan menunggu terangka-tersangka selanjutnya yang terlibat dan telah merugikan negara belasan triliun rupiah.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Periksa Puluhan Saksi

Hingga saat ini, Kejagung telah memeriksa 21 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) jilid II yang berlangsung di kantor Kejagung, Jakarta. Pemeriksaan 21 orang saksi terkait dengan perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019 dan pemeriksaan saksi perkara dengan tersangka korporasi dan oknum pejabat OJK.

Dari total 21 orang saksi, 14 di antaranya sebagai pengurus maupun karyawan perusahaan PT OSO Manajemen Investasi dan karyawan Jiwasraya. Kejaksaan menilai keterangan para saksi tersebut untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya. Termasuk kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kemudian, lima saksi selanjutnya adalah saksi untuk tersangka Fakhri Hilmi, mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode Februari 2014-2017. Pemeriksaan kelima saksi tersebut bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan tugas tersangka saat itu dalam kaitannya dengan proses pengawasan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Jiwasraya.

Terakhir, dua orang saksi dari PT Trimegah Sekuritas Indonesia untuk penyidikan umum. Keduanya diperiksa guna mengembangkan penyidikan perkara sebelumnya, termasuk mencari alat bukti untuk membuktikan perbuatan pidana para tersangka.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.