Sukses

PBNU: DPR Tak Perlu Takut Kehilangan Muka Batalkan RUU HIP

Pemerintah sendiri sudah memutuskan menunda pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan PBNU, Robikin Emhas meminta DPR untuk dapat menerima sepenuhnya penolakan masyarakat terkait RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

"Legowo saja, DPR tak perlu khawatir kehilangan muka karena membatalkan RUU HIP. Ini kan masyarakat yang mau, justru masyarakat akan memuji DPR jika siap berjiwa besar," tutur Robikin dalam keterangannya, Minggu (11/7/2020).

Dalam forum diskusi virtual Human Studies Institute (HSI) itu, Wasekjen MUI Zaitun Rasmin turut menambahkan bahwa RUU HIP ini penuh dengan potensi kegaduhan. Dia menegaskan bahwa tidak ada pilihan lain selain dibatalkan.

"RUU HIP, PIP atau apa pun namanya, jika substansinya masih upaya memonopoli tafsir Pancasila harus dibatalkan," kata Zaitun.

Menurut Zaitun, baik Presiden mau pun DPR mesti bijaksana menuju kemaslahatan rakyat. Jangan sampai memaksakan hal yang berpotensi menimbulkan perpecahan.

"Ketentraman dan kenyamanan masyarakat itu adalah harga yang sangat mahal. Jangan rusak hanya karena RUU HIP," Zaitun menandaskan.

Pemerintah sendiri sudah memutuskan menunda pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, salah satu alasan pemerintah menunda pembahasan RUU HIP karena terjadi penolakan di tengah masyarakat. Kemudian juga tidak mencantumkan Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI).

"Ini yang membuat wacana kebangkitan komunisme terus bergulir di masyarakat. Banyak yang takut akan bangkitnya komunisme di Indonesia," kata Mahfud di Kota Medan, Kamis 2 Juli 2020.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Fokus Penanganan Covid-19

Mahfud juga mempertanyakan tidak adanya Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 dalam RUU HIP itu. Menurutnya, Ketetapan MPRS yang mengatur tentang larangan ajaran komunisme merupakan produk hukum mengenai peraturan perundang-perundangan yang mengikat.

Ketetapan MPRS tersebut tidak bisa dicabut oleh lembaga negara maupun rancangan aturan yang digulirkan DPR. Selain soal Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966, haluan ideologi tidak diperlukan lagi. Pemerintah lebih berpatok pada institusi yang akan melakukan pembinaan ideologi.

"Yang perlu lembaga pembinaan ideologi. Itu saja. Pemerintah sudah mengembalikan draf RUU HIP untuk dibahas di DPR lagi. Saat ini pemerintah fokus penanganan Covid-19," sebutnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.