Sukses

Top 3 News: Masuk Perumahan Elite Pakai E-Toll Bikin Warga Bekasi Jengkel

Top 3 news hari ini, gerbang Perumahan Kemang Pratama 3, Kota Bekasi diketahui ditutup sejak diberlakukannya lockdown di wilayah tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Top 3 news hari ini, perumahan elite di Bekasi, Jawa Barat di demo ratusan warga. Warga jengkel lantaran pintu gerbang masuk utama yang selama ini dijadikan akses keluar masuk, kini diwajibkan memakai E-Toll.

Menurut Ketua RW 05 Kampung Rawapanjang, awalnya Perumahan Kemang Pratama 3 menutup pintu gerbang utama karena Covid-19 dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun, hingga kini  pintu akses perkampungan masih belum dibuka.

Kekesalan warga Rawapanjang Bekasi semakin memuncak saat Perumahan Kemang Pratama 3 mewajibkan penggunaankartu E-Toll sebagai akses keluar masuk dan dipungut biaya. Warga di luar perumahan, pembuatan kartu dikenakan Rp 10 ribu.

Berita terpopuler lainnya terkait kedatangan Menteri BUMN Erick Thohir ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan. Seperti diketahui sebelumnya, Erick Thohir melaporkan adanya potensi rawan korupsi di perusahaan berplat merah yang ia pimpin.

Dia mengungkap sudah ada 53 kasus korupsi di tubuh BUMN yang merugikan negara. Lantas, apa maksud kedatangan Erick Thohir yang secara diam-diam mendatangi Gedung KPK? 

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com, sepanjang Rabu, 8 Juli 2020:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Perumahan Elite di Bekasi Wajibkan Pakai E-Toll untuk Akses Keluar Masuk, Warga Jengkel

Warga Perumahan Kemang Pratama 3, Kota Bekasi, Jawa Barat dan sekitarnya, mengeluhkan penutupan gerbang utama perumahan yang menjadi akses utama pengguna jalan.

Gerbang perumahan elite itu diketahui ditutup sejak diberlakukannya lockdown di wilayah tersebut.

Bahkan kini ada aturan yang mewajibkan pengendara memiliki kartu sebagai akses keluar masuk, dengan membayar biaya administrasi pembuatan kartu yang bervariasi.

Untuk warga perumahan, biaya kartu mulai dari Rp 5 ribu untuk sepeda motor, dan Rp 10 ribu untuk mobil. Sedangkan untuk warga luar perumahan, pembuatan kartu dikenakan biaya Rp 10 ribu.

Hal tersebut sontak membuat jengkel tak hanya warga perumahan, tapi juga masyarakat luas seperti pedagang, kurir, driver ojol dan sebagainya. 

 

Selengkapnya...

3 dari 4 halaman

2. Erick Thohir Diam-Diam Lapor Dugaan Korupsi, KPK Siap Tindaklanjuti

Menteri BUMN Erick Thohir diam-diam mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan. Erick yang masuk ke markas antirasuah melalui pintu belakang diterima oleh kelima komisioner KPK.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango tak membantah jika dalam pertemuan tersebut Erick sempat mengungkap potensi terjadinya tindak pidana korupsi di sejumlah BUMN.

"Tidak secara khusus, hanya menyebutkan ruang-ruang yang potensi terjadinya tindak pidana korupsi di sejumlah BUMN," ujar Nawawi Pamolango saat dikonfirmasi, Rabu (8/7/2020).

Namun, Nawawi tak mau mengungkap lebih detail potensi rawan korupsi di BUMN yang disinggung Erick Thohir. Seperti diketahui, Erick Thohir mengungkap bahwa saat ini sudah ada 53 kasus korupsi di tubuh BUMN yang merugikan negara.

 

Selengkapnya...

4 dari 4 halaman

3. Mantan Ketua BNN Anang Iskandar: Kecanduan Narkotika Lapor Saja, Tak Akan Dihukum

Negara menjamin penyalahguna narkotika akan direhabilitasi. Mantan Kepala BNN, Komjen Purn Anang Iskandar mengatakan, penanganan terhadap penyalahguna dengan pengedar narkotika memang harus dibedakan.

Menurut dia, jaminan itu ada di Undang-Undang Narkotika. Sementara, pengedar dihukum penjara.

Anang menjelaskan, penyalahguna narkotika jika ingin berubah, bisa melapor ke pihak berwajib. 

"Kalau sudah mengunakan narkoba, sudah kecanduan itu lebih bagus lapor ke institusi penerima wajib lapor dan itu diberikan bonus tidak dituntut pidana artinya tidak bisa dihukum," kata Anang saat berbincang bersama Liputan6.com, Rabu (8/7/2020).

Bisa juga, lanjut dia, melalui putusan hakim. Dia menyebut hakim diberi kewenangan dapat memutuskan terdakwa menjalani hukuman rehabilitasi bila terbukti bersalah atau tidak terbukti bersalah.

 

Selengkapnya...

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.