Sukses

Kompolnas: Polisi Bukan Militer, Tak Masalah Jabat Posisi Sipil di Pemerintah

Poengky menilai status polisi merupakan masyarakat sipil. Berbeda dengan TNI yang merupakan anggota militer.

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, menyoroti isu sejumlah perwira kepolisian yang mengisi jabatan sipil seperti di Kementerian/Lembaga.

Menurut dia, hal itu bukan sesuatu yang aneh dan tidak di larang dalam undang-undang.

Poengky juga mengatakan, polisi juga merupakan masyarakat sipil, berbeda dengan militer.

"Polisi beda dengan militer. Jadi pernyataan polisi mengisi jabatan sipil di lembaga sipil itu keliru," tegas Poengky saat dihubungi Liputan6.com lewat pesan singkat, Kamis (2/7/2020).

Poengky juga menegaskan, bahwa apa yang dilakukan polisi jangan disamakan dengan militer yang mengisi jabatan sipil. Sebab, penugasan anggota Polri di Kementerian/Lembaga atau penugasan di luar struktur organisasi, dilakukan berdasarkan permintaan Kementerian/Lembaga yg bersangkutan.

"Anggota Polri dapat ditugaskan di dalam dan di luar negeri," jelas Poengky.

Poengky mencontohkan, untuk polisi yang bertugas di dalam negeri misalnya, seperti di Kementerian atau Lembaga yg membutuhkan, seperti Kompolnas yang Kepala Sekretariatnya dijabat oleh polisi berpangkat Brigjen. 

Contoh lain dari Poengky, seperti di penugasan luar negeri, untuk Kementerian Luar Negeri, membutuhkan Atase Kepolisian untuk membantu mengurus Warga Negara Indonesia (WNI) yang membutuhkan perlindungan atau bantuan hukum. Seperti, Atase Kepolisian di KBRI Washington DC yang dijabat anggota Polri berpangkat Brigjen.

"Jadi ini bukan mau-maunya Polri. Kompolnas melihat pada dasarnya adalah adanya kebutuhan Kementerian/Lembaga untuk mengisi posisi tertentu, maka pimpinan Kementerian/Lembaga mengajukan kepada Kapolri," jelas dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Melalui Proses Sesuai UU

Poengky melanjutkan, bawa Polri juga memiliki aturan tertulis terkait penempatan anggotanya di Kementerian/Lembaga. Aturan itu tertuang dalam UU Polri nomor 2 tahun 2002.

Selain itu, Poengky meyakini, polisi yang ditujuk untuk duduk di sebuah jabatan Kementerian/Lembaga, telah dilakukan proses wanjak/wanjakti, assessment, dan rekam jejak. 

"Sehingga skill & knowledge yang dibutuhkan sesuai dengan posisi yang akan diisi sesuai pihak yang meminta yakni  Pimpinan Kementerian/Lembaga bersangkutan," terang dia menandasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.