Sukses

RUU PKS Ditarik dari Prioritas, Baleg DPR: Karena Menunggu KUHP Disahkan

Ketua Baleg berharap, RUU PKS dapat dimasukkan untuk dibahas kembali saat RUU KUHP sudah disahkan.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melaksanakan rapat kerja bersama Menkumham Yasonna Laoly dan DPD membahas evaluasi program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2020. Pada rapat tersebut, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) ditarik dari prioritas.

"Komisi VIII meminta penarikan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual. Ini alasannya karena masih menunggu pengesahan RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang akan sangat terkait dari sisi penjatuhan sanksi," kata Supratman dalam rapat yang disiarkan secara daring, Kamis (2/7/2020).

Belum disahkannya RUU KUHP, menurutnya, menjadi alasan Komisi VIII DPR menarik RUU PKS. "Jadi itu alasannya kenapa Komisi VIII menarik RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual," ucap dia.

Meski demikian ia berharap RUU PKS dapat dimasukkan untuk dibahas kembali saat RUU KUHP sudah disahkan.

"Kita berharap nanti setelah RUU KUHP diselesaikan antara pemerintah dan Komisi III, maka RUU Kekerasan Seksual ini akan kita masukkan lagi dalam program legislasi nasional," katanya.

Mendengar penjelasan Supratman, anggota Baleg dari F-PDIP Diah Pitaloka menyatakan bahwa pimpinan DPR sudah menyetujui RUU PKS diserahkan dan dibahas Baleg. Oleh karena itu Komisi VIII bukan lagi pengusul dan tidak bisa menarik usulan.

"Nah berarti tertanggal 5 Mei 2020, itu (RUU PKS) sudah tidak menjadi usulan Komisi VIII kembali. Mohon segera disesuaikan menjadi usulan Baleg," ucapnya.

Supratman menjawab bahwa semua keputusan harus lewat paripurna bukan hanya keputusan pimpinan saja.

"Tidak boleh kemudian pimpinan menyerahkan langsung kepada Badan Legislasi, harus lewat paripurna karena ini hasil keputusan paripurna," ucap Supartman..

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Fraksi Nasdem Tetap Perjuangkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Fraksi Nasdem menyatakan komitmennya untuk tetap memperjuangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Hal itu menyusul usulan dari Komisi VIII menarik RUU PKS dari program legislasi nasional (Prolegnas) 2020.

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) NasDem di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Taufik Basari mengatakan, perjuangan terhadap RUU PKS adalah wujud dukungan terhadap para korban kekerasan seksual.

Ia juga mengingatkan bahwa data kekerasan seksual di Indonesia setiap tahunnya meningkat. Sementara belum ada payung hukum yang secara khusus mengatur tentang kekerasan seksual.

"Kejahatan ini harus dihentikan, korban kekerasan seksual mesti mendapat perlindungan dan masyarakat mesti disadarkan pentingnya bersama-sama mencegah kekerasan seksual terjadi di sekitar kita," tegas Taufik di Jakarta, Kamis (2/7/2020).

Taufik menjelaskan, dirinya mengusulkan RUU PKS untuk masuk ke dalam Prolegnas. Setelah disampaikan ke Baleg, RUU PKS disetujui untuk masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2020 sebagai usulan Fraksi Nasdem.

"Namun setelah Prolegnas disahkan di Paripurna, atas permintaan Pimpinan Komisi VIII RUU PKS tersebut diminta untuk diubah statusnya menjadi usulan Komisi VIII," ujarnya.

Taufik menjelaskan, setelah diubah statusnya justru membuat RUU tersebut tidak berjalan. Taufik menyayangkan mandeknya RUU PKS akibat dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2020 oleh Komisi VIII DPR RI.

"Padahal jika dahulu tidak diubah status pengusulnya, Fraksi NasDem sudah siap untuk menyampaikan Naskah Akademik dan Draf RUU-nya. Namun demikian, bukan berarti berhenti sampai di sini. Fraksi NasDem akan terus mengawal RUU ini hingga berhasil disahkan," ujar Taufik.

Mantan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini berjanji akan melobi fraksi-fraksi lain termasuk yang bersikap menolak keberadaan RUU PKS.

"Kami akan coba mengajak teman-teman lain untuk melihat kebutuhan adanya RUU ini adalah untuk kepentingan bersama, dengan alasan kemanusiaan dan semangat melawan kejahatan serta melindungi korban," kata Taufik.

Di masa periode yang lalu, kata dia, ada salah pengertian terhadap RUU ini sehingga mengalami penolakan beberapa kelompok. "Tapi kami yakin jika kita melihat jernih, obyektif dan kepala dingin, pandangan terhadap RUU ini dari yang dahulunya menolak akan berubah pandangan," jelasnya.

Fraksi Nasdem, lanjutnya, siap mengakomodasi masukan-masukan dari berbagai pihak agar RUU ini dapat lebih diterima dan tidak menimbulkan salah pengertian.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.