Sukses

Ombudsman DKI Nilai Ada Mispersepsi soal Kebijakan Usia di Jalur Zonasi PPDB

Kebijakan usia pada pelaksanaan PPDB DKI Jakarta menuai protes dari sejumlah pihak.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Ombudsman wilayah DKI Jakarta Teguh Nugroho menilai adanya mispersepsi terkait kebijakan usia dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Hal itu menyusul banyaknya protes terkait kebijakan tersebut. 

Menurutnya, tidak ada aturan yang dilanggar oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta terhadap kebijakan usia jika merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019.

Teguh menuturkan, sejatinya Permendikbud telah mengatur usia dalam PPDB. Jika terdapat pihak yang menganggap adanya kekeliruan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan DKI, Teguh menilai pihak tersebut tidak membaca secara utuh peraturan tersebut.

"Bisa jadi mispersepsi, bisa jadi tidak membaca dan membandingkannya secara utuh dengan Permendikbud 44/2019," kata Teguh, Kamis (25/6/2020).

Dia mengatakan, kebijakan Dinas Pendidikan secara umum telah sesuai dengan Permendikbud. Perihal pelaksanaannya, menurut Teguh, setiap daerah menyesuaikan kondisi masing-masing. Misalnya saja, penetapan zonasi di Jakarta tidak bisa memakai pendekatan yang sama dengan di Jawa Barat yang memakai titik Global Position System (GPS).

Belum lagi tahun ini tidak ada pelaksanaan Ujian Nasional akibat pandemi Covid-19, sehingga dikatakan Teguh, wajar jika Pemprov DKI memodifikasi PPDB.

"Ada persepsi yang keliru kalau zonasi kemudian dinyatakan menjadi jalur usia, karena penapisan pertama tetap zonasi . Jika kemudian pendaftaran melebihi kuota baru usia dipergunakan," tuturnya.

Dalam pemaparan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana saat rapat bersama Komisi E DPRD DKI, menegaskan tidak ada perubahan skema jalur zonasi menjadi jalur usia. Kebijakan usia diterapkan sebagai seleksi lanjutan di jalur zonasi.

Lebih lanjut, Teguh mengatakan bahwa kebijakan usia pada PPDB telah diakomodir dalam Peremendikbud Pasal 25 ayat 2 yang berbunyi "Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran."

"Pasal 25 atau 26 jelas memberi ruang penggunaan usia sebagai salah satu indikator penapis," ujarnya.

Justru yang disayangkan dari Dinas Pendidikan DKI, menurut Teguh, adalah pengurangan kuota di jalur zonasi pada PPDB 2020. Pengurangan itu kemudian dialihkan pada jalur prestasi.

"Yang kami sayangkan justru Disdik mengurangi jalur zonasi untuk mengakomodasi prestasi, karena semangat menghilangkan favoritisme sekolah itu ada di jalur zonasi," tutupnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penambahan Kuota

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menambah kuota penerimaan calon murid baru untuk jenjang SMP, SMA jalur afirmasi. Penambahan kuota semula 20 persen menjadi 25 persen. Khusus untuk jenjang SMK, penambahan kuota lebih besar semula 20 persen menjadi 35 persen.

Kepala Dinas Pendidikan Nahdiana menyampaikan, selain penambahan kuota untuk jalur afirmasi, terdapat penambahan di jalur zonasi sebesar 40 persen.

"Disediakan 40 persen kuota di Jalur zonasi yang dapat diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat yang berada di zonasi tersebut. Untuk kuota Jalur Prestasi jenjang SMP dan SMA sebanyak 30 persen, sedangkan jenjang SMK 60 persen. Sementara porsi sisanya untuk jalur perpindahan orangtua atau guru," terang Nahdiana dalam siaran pers, Senin (15/6/2020).

Nahdiana menambahkan kriteria pertama seleksi dalam jalur zonasi adalah tempat tinggal atau domisili calon peserta didik harus berada dalam zona yang telah ditetapkan pada SK Kepala Dinas Pendidikan No. 506 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.

Apabila jumlah pendaftar PPDB Jalur Zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar. Dengan demikian, urutan seleksi di DKI adalah sebagai berikut: 1). Zonasi; 2). Usia calon peserta didik baru; 3). Urutan pilihan sekolah; 4). Waktu mendaftar.

Lebih lanjut, Nahdiana menjelaskan, usia yang lebih tua akan didahulukan. Sistem sekolah pun dirancang sesuai dengan tahap perkembangan anak. Karena itu, disarankan agar anak-anak tidak terlalu muda ketika masuk suatu jenjang sekolah.

Adapun 4 Jalur utama PPDB DKI Jakarta, yaitu: 1). Jalur Afirmasi untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu; 2). Jalur Zonasi; 3). Jalur Prestasi; 4). dan Jalur Perpindahan Orangtua atau Anak Guru.

 

Reporter: Yunita Amalia/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.