Sukses

DPRD DKI Panggil Disdik Bahas PPDB yang Prioritaskan Usia

Komisi E DPRD DKI Jakarta akan memanggil Dinas Pendidikan terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akan memanggil Dinas Pendidikan terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020. Rencananya, pemanggilan tersebut dilakukan pada hari ini.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anzani mengatakan, pemanggilan untuk membahas sistem zonasi PPDB yang salah satu syaratnya memprioritaskan usia atau calon siswa berusia tua.

"Mengundang orangtua bersama Dinas Pendidikan, bersama Pak Ketua dewan kami akan carikan solusinya," kata Zita saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2020).

Zita berpendapat, jalur zonasi dengan kriteria atau prioritas usia lebih tua kurang adil bagi siswa lain yang usia lebih muda namun memiliki nilai bagus.

"Jangan sampai sudah belajar dan ditolak karena usia," ucap dia.

Penolakan datang dari beberapa perwakilan orangtua. Bahkan ada orangtua yang berdemo di depan Balai Kota pada Selasa 23 Juni 2020 untuk memprotes PPDB sistem zonasi dengan kriteria usia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Alasan PPDB Jakarta Pakai Kriteria Usia

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Jakarta Nahdiana menjelaskan alasan masuknya kriteria usia dalam sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 bagi calon murid yang mendaftar melalui jalur zonasi.

Nahdiana menyebut tujuannya agar semua anak dari berbagai kalangan mendapatkan kesempatan bersekolah yang sama.

"Fakta di lapangan,masyarakat miskin tersingkir di jalur zonasi lantaran tidak dapat bersaing nilai akademik dengan masyarakat yang mampu. Karena itu kebijakan usia sebagai kriteria seleksi diterapkan, setelah siswa tersebut harus berdomisili zonasi yang ditetapkan," kata dia Selasa 16 Juni 2020).

Nahdiana menyebut, pendidikan di Jakarta harus merata atau tak terbatas hanya bagi yang berprestasi. Oleh karena itu, PPDB DKI tahun ini tidak hanya menggunakan satu kriteria seperti prestasi akademik.

"Prestasi akademik sering sekali mencerminkan kondisi sosial ekonomi, misalnya ketersediaan fasilitas belajar di rumah, kegiatan les tambahan, buku-buku tambahan.Padahal, pendidikan harus terjangkau oleh semua, tidak terbatas bagi mereka yang berprestasi tinggi saja," jelasnya.

Nahdia menyebut sistem sekolah dirancang sesuai dengan tahap perkembangan anak, karena itu, disarankan agar anak-anak tidak terlalu muda ketika masuk suatu jenjang sekolah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.