Sukses

Kemnaker Minta Perusahaan Susun Rencana Kerja Demi Cegah Penumpukan Orang

Setiap perusahaan diminta mengatur pola kerja untuk mengurangi risiko penumpukan orang pada saat berangkat dan pulang kerja.

 

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan meminta perusahaan agar menyusun perencanaan pola kerja dan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Itu dilakukan dalam rangka menghidupkan kembali aktivitas perekonomian negara dan masyarakat,demi keberlangsungan usaha di tengah pandemi Covid-19.

Rencana kerja dan adaptasi dengan kebiasaan baru di tengah pandemi Covid-19 itu yakni seluruh perusahaan agar menyusun rencana kerja yang fleksibel sesuai dengan kondisi proses produksinya masing-masing. Termasuk imbauan agar perusahaan menyesuaikan jam kerja dalam situasi yang belum stabil ini.

"Setiap perusahaan agar mengatur pola kerja dengan mengelompokkan pekerja/buruh untuk mengurangi risiko penumpukan orang pada saat berangkat dan pulang kerja. Pilihan penggunaan moda transportasi umum di stasiun, terminal, dan selter/halte oleh para pekerja/buruhnya turut pula menjadi pertimbangan," ujar Kepala Biro Humas Kemnaker, Soes Hindharno, di Jakarta, Senin (15/6).

Soes mengatakan, pihaknya juga meminta agar perusahaan bersama-sama dengan  pekerja/buruh wajib untuk tetap melakukan dialog sosial yang intensif dan menjaga hubungan industrial selama proses adaptasi lingkungan kerja terhadap kebiasan baru.

"Seluruh perusahaan agar segera mengidentifikasi tiap-tiap unit/bagian kerja berdasarkan tingkat kepentingannya dalam proses produksi barang/jasa di tempatnya masing-masing," katanya.

Soes menambahkan dalam menerapkan perencanaan pola kerja dan protokol pencegahan penularan COVID-19, perusahaan agar berpedoman pada Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang rencana keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Pedoman lainnya, protokol pencegahan penularan Covid-19 di Perusahaan dan SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Nomor 8/2020 dan Peraturan Pemerintah Daerah yang akan dikeluarkan untuk menindaklanjuti SE tersebut.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Penyebaran Covid-19 ke seluruh penjuru dunia diawali dengan dilaporkannya virus itu pada 31 Desember 2019 di Wuhan, China

    COVID-19

  • Kemnaker adalah salah satu kementerian negara di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan ketenagakerjaan.

    Kemnaker

  • Advertorial Gov

Video Terkini