Sukses

Respon Cepat Jasa Raharja Beri Santunan ke Korban Laka Lantas di Ruas Tol Kendal

Santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja pun akan segera diserahkan kepada masing-masing ahli waris sesuai dengan domilisi korban atau ahli waris.

Liputan6.com, Jakarta Kecelakaan lalu lintas terjadi di Ruas Tol KM 399-400 Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah pada Sabtu (13/6). Kecelakaan yang terjadi pada 18.15 WIB itu melibatkan Daihatsu Xenia K-8940-TF dengan Truk Fuso H-1573-PG.

Akibatnya empat orang yang berdomisili di Kabupaten Grobogan meninggal dunia. Direktur Operasional Jasa Raharja, Amos Sampetoding menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian musibah kecelakaan tersebut. Dia menegaskan bahwa terjamin Jasa Raharja.

"Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.16 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta," terang Amos.

Menindaklanjuti musibah kecelakaan tersebut, Petugas Jasa Raharja yang menerima laporan kejadian kecelakaan, langsung berkoordinasi dengan Satlantas Polres Kendal dan Rumah Sakit Islam Kendal untuk proses pendataan korban beserta ahli warisnya.

Santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja pun akan segera diserahkan kepada masing-masing ahli waris sesuai dengan domilisi korban atau ahli waris. Amos mengatakan bahwa saat ini Petugas Kantor Pelayanan Jasa Raharja (KPJR) Demak dalam proses pendataan ahli waris.

"Jadi akan segera diserahkan santunannya kepada masing-masing ahli waris untuk seluruh korban meninggal dunia," kata Amos.

Untuk diketahui, sampai dengan Mei 2020 lebih dari 80% korban meninggal dunia di tempat kejadian, dapat diserahkan santunannya kurang dari 2 hari. Sehingga  apabila dirata-rata penyerahan santunan Jasa Raharja bagi korban meninggal dunia dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari 13 jam. 

"Kami terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas dan alat angkutan umum dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah di tengah pandemi Covid-19 saat ini," tutup Amos.

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.