Sukses

Napi Baru di Lapas Tanjung Pandan Wajib Rapid Test Corona

Narapidana baru di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, wajib mengikuti rapid test.

Liputan6.com, Jakarta - Narapidana baru di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, wajib mengikuti rapid test atau uji cepat virus Corona guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 tersebut di dalam lapas.

"Untuk penerimaan tahanan baru kami mengikuti protokol kesehatan yakni harus menggunakan masker saat dibawa ke Lapas dan melampirkan hasil rapid test," kata Kepala Lapas Kelas II B Tanjung Pandan, Romiwin Hutasoit di Tanjung Pandan, Sabtu (6/6/2020).

Menurut dia, hal tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-20.PR.01.01 Tahun 2020 tentang Langkah Progresif Dalam Penanggulangan Penyebaran COVID-19 pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

Bagi tahanan yang baru masuk ke dalam Lapas diharuskan menggunakan masker, melampirkan hasil uji cepat COVID-19, penyemprotan disinfektan dibilik sterilisasi, mencuci tangan, pengecekan suhu tubuh serta pemeriksaan barang bawaannya.

"Selanjutnya tahanan baru tersebut akan menempati ruang karantina selama 14 hari kedepan dengan tetap dilakukan pengecekan kesehatan," ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Ia menambahkan, sebagai antisipasi penyebaran COVID-19 Lapas Tanjung Pandan telah mempersiapkan kamar isolasi khusus karantina COVID-19 bagi narapidana.

"Total ada empat kamar orang dengan kapasitas masing-masing kamar maksimal dua orang," ucapnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Masih Tutup Layanan Kunjungan

Selain itu, Lapas Tanjung Pandan juga masih menutup layanan kunjungan dan diganti dengan daring melalui panggilan video mengingat angka kasus positif COVID-19 di daerah itu masih terus bertambah.

"Kami tidak ingin gegabah dalam mengambil kebijakan walaupun sudah ada edaran new normal, tetapi situasi dan kondisi harus dipertimbangkan demi keselamatan kita bersama," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.