Sukses

Era Kenormalan Baru, Ini Aturan Pernikahan Bagi ASN Kemendagri dan Pemda

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merilis aturan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya dan pemerintah daerah, terkait kenormalan yang baru.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merilis aturan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya dan pemerintah daerah, terkait era kenormalan baru. Salah satu aturan yang tertera dalam surat putusan bernomer 440-830/2020 adalah tentang aturan menggelar pernikahan.

"Pertemuan dengan pengumpulan orang harus mematuhi protokol kesehatan dan Wajib terkait pencegahan penularan Covid-19. Kemudian tetap menerapkan pemeriksaan suhu tubuh wajib di semua area tertutup dan semi-tertutup," tulis aturan yang ditandatangai langsung oleh Mendagri Tito, Sabtu (30/5/2020).

Menurut Tito, kegiatan dengan mengikuti prosedur kenormalan baru akan dimulai dengan membatasi jumlah orang dalam satu lokasi. Selain itu, pembatasan jarak atau physical distancing akan dilakukan dengan menggunakan selotip area.

"Ini terutama saat antre makanan," jelas Tito.

Selain itu, nantinya lewat protokol kesehatan kenormalan baru, kontak fisik secara langsung seperti bersalaman dan berpelukan untuk dihindari. Hal ini semata untuk pencegahan penularan Covid-19.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Wajib Dipatuhi

Tito menegaskan aturan ini wajib dipatuhi. Sebab, jika ditemukan adanya pelanggaran, maka sanksi denda siap mengancam.

"Langkah-langkah keselamatan umum dan wajib untuk pemerintah daerah, harus memberlakukan peraturan yang diperlukan dan sesuai untuk menetapkan hukuman dan denda maksimum bagi pelanggar," Tito menandasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.