Sukses

HEADLINE: SIKM Jadi Syarat Masuk Jakarta, Efektif Redam Lonjakan Covid-19?

Pemprov DKI telah sepekan lebih menerapkan kebijakan SIKM. Masyarakat yang ingin keluar masuk Jakarta harus mengantongi surat sakti tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan pembatasan keluar masuk wilayah ibu kota akibat pandemi virus corona Covid-19. Masyarakat yang hendak keluar atau masuk Jakarta wajib memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).

SIKM merupakan salah satu instrumen Pemprov DKI Jakarta untuk memutus rantai penyebaran virus corona Covid-19. Tanpa surat sakti tersebut, masyarakat tidak bisa masuk atau keluar meninggalkan ibu kota saat pandemi.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak Jumat 22 Mei 2020 lalu. Selama sepekan penerapan, sudah enam ribu lebih kendaraan warga diputar balik ke tempat asalnya karena tidak memiliki SIKM. Sementara penumpang transportasi umum yang tak mengantongi SIKM akan dikarantina.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menyatakan, SIKM memang efektif mengurangi mobilitas masyarakat, kendati belum berperan penting dalam meredam penambahan kasus positif corona Covid-19.

"Kalau kaitanya untuk meredam Covid-19, saya rasa belum bisa untuk sampai ke sana. Tapi ini upaya untuk mengurangi arus mudik supaya rencana memutus mata rantai Covid-19 berjalan," kata Trubus kepada Liputan6.com, Jumat (29/5/2020).

Trubus juga menyoroti masih banyaknya warga yang lolos keluar masuk wilayah Jakarta tanpa menggunakan SIKM. Mereka melintas melalui jalur-jalur tikus yang tak terpantau petugas.

Selain itu, dia juga menyayangkan penerapan SIKM yang tidak diikuti oleh kota-kota penyangga Jakarta. Menurut dia, seharusnya wilayah-wilayah tersebut, terutama daerah yang memiliki kasus corona yang signifikan mengadopsi kebijakan DKI untuk meminimalisasi potensi penyebaran virus.

"Tapi sekarang sudah terlambat. Sudah pada balik semuanya. Sekarang pemudik posisinya ada di sekitar penyangga, misalnya ada di Bekasi, Depok, Bogor, Tangerang. Nanti kalau SIKM enggak ada, mereka masuk lagi karena mereka cari nafkahnya di Jakarta," tuturnya.

Menurut dia, saat ini yang terpenting untuk meredam lonjakan Covid-19 di tengah bayang-bayang arus balik Lebaran 2020 dan jelang berakhirnya penerapan PSBB adalah peran RT dan RW. Pemerintah di level paling bawah ini harus ikut mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.

"Paling penting peran serta RT/RW untuk mendata mereka yang datang, terus dikarantina. Jadi namanya operasi yustisi. Selama ini operasi yustisi sudah dihapus enggak berlaku lagi sejak Pak Anies. Jadi ini kesemapatan lagi operasi yustisi diaktifkan lagi. RT RW mendata lagi warga yang baru," kata Trubus.

Infografis Cara Dapat SIKM Jakarta (Liputan6.com/Triyasni)

Pakar Epidemiologi dari Departemen Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), Bony Wiem Lestari menilai, fungsi utama SIKM bukan untuk meredam lonjakan kasus Covid-19, melainkan mengatur orang keluar masuk Jakarta.

Dia mengatakan, DKI Jakarta tengah berjuang agar angka reproduksi dasar kasus corona Covid-19 berada di bawah 1, salah satunya dengan membatasi orang keluar masuk orang. Dia menuturkan, epidemi bisa dibilang terkontrol apabila angka reproduksi efektifnya kurang dari 1 selama dua pekan berturut-turut.

"Kalau lihat epideminya (angka reproduksi) kan DKI Jakarta ini sudah mendekati satu. Jadi Jakarta ini sedang melihat nih, perlu waktu sedikit lagi. Makanya dia perpanjang PSBB supaya betul-betul angka reproduksi itu kurang dari satu," ujar Bony kepada Liputan6.com, Jumat (29/5/2020).

Karena banyaknya masyarakat yang tetap mudik Lebaran 2020, maka Jakarta mengeluarkan kebijakan SIKM untuk menekan arus keluar masuk. Kebijakan itu diyakini dapat memudahkan pelacakan dan pengendalian Covid-19. 

Bony menilai, kebijakan ini memang mempersulit masyarakat terutama bagi perantau. Namun kebijakan itu perlu dilakukan untuk mengendalikan penyakit. Bahkan dia menyarankan agar kebijakan SIKM juga diadopsi daerah lain yang memiliki mobilitas tinggi dan kasus Covid-19 yang signifikan.   

"Ini harus dilakukan supaya Jakarta benar-benar mengendalikan epideminya. Jadi ini memang keputusan yang harus diambil kalau kita mau mengendalikan penyakit. Kalau kita longgar, pasti angkanya akan naik lagi," katanya.

Lebih lanjut, Bony menegaskan, perkembangan kasus positif corona Covid-19 di Jakarta saat ini tidak berkaitan langsung dengan kebijakan SIKM. Terbukti, selama sepekan sebelum dan sesudah penerapan kebijakan SIKM, penambahan kasus positif di Jakarta datar, yakni fluktuatif di angka 90 sampai 130 orang per hari.

"Kan justru SIKM harus dinyatakan bebas Covid-19, jadi kalau dia negatif ya tidak apa masuk Jakarta dan itu pun orangnya mesti isolasi dulu. Tapi kalau misalnya orang positif pasti enggak akan boleh masuk. Jadi kalaupun ada lonjakan kasus, itu bukan dari pendatang tapi memang dari infeksi yang masih berjalan di Jakarta yang sekarang sedang diusahakan untuk dilacak sedini mungkin dan diisolasi oleh pemerintah DKI," dia menjelaskan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sampai Kapan SIKM Berlaku?

Semua masyarakat yang hendak keluar maupun masuk wilayah DKI Jakarta harus memiliki SIKM. Pemeriksaan SIKM dilakukan di sejumlah titik akses keluar masuk, mulai dari terminal bus, stasiun kereta, bandara, hingga jalan raya.

Lantas sampai kapan SIKM Jakarta berlaku?

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan, SIKM berlaku sampai waktu yang belum ditentukan. Hal itu sekaligus meluruskan kabar yang beredar bahwa pemeriksaan SIKM hanya berlangsung hingga 7 Juni 2020.

"Berita yang menyebutkan bahwa SIKM sudah tidak diperlukan setelah 7 Juni 2020 dan pemudik bisa masuk kembali ke DKI Jakarta setelah itu, adalah tidak benar," ujar Syafrin dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Jumat (29/5/2020).

Dia mengatakan, pemeriksaan SIKM dalam rangka arus balik Lebaran Idul Fitri di perbatasan langsung kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dengan wilayah lain, saat ini masih dilaksanakan hingga 7 Juni 2020.

"Setelah itu, pemeriksaan SIKM akan tetap dilakukan dengan lokasi pemeriksaan yang ditarik mundur, yaitu di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan kawasan Bodetabek," kata dia.

Syafrin menegaskan, warga dengan kriteria tertentu masih wajib mengantongi SIKM di perbatasan Jakarta dengan Bodetabek. Dia menyatakan, pengecekan akan terus dilakukan hingga Covid-19 sebagai bencana nasional non-alam dinyatakan selesai.

Hal tersebut berdasarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Setelah 7 Juni, pengecekan kami tarik mundur, yaitu dilakukan di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan Bodetabek. Sehingga SIKM masih wajib dimiliki. Ketentuan kepemilikan SIKM merujuk pada pasal 7 Pergub Nomor 47 Tahun 2020," terang Syafrin.

Lebih lanjut, Syafrin mengatakan bahwa warga luar Jakarta yang membutuhkan layanan kesehatan darurat tidak wajib memiliki surat izin keluar masuk (SIKM). Hal itu lantaran sejumlah rumah sakit (RS) di Jakarta menjadi rujukan dari sejumlah daerah.

"Jika ada yang sakit dan dirujuk ke RS di Jakarta, itu adalah salah satu pengecualian, mereka boleh langsung masuk. Tidak harus melakukan urus SIKM, yang sakit itu dapat pengecualian untuk masuk," kata Syafrin di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Kamis (28/5/2020).

Syafrin mencontohkan, beberapa waktu lalu saat dirinya berada di lokasi check point atau pemantauan, ada warga yang tidak membawa SIKM. Ternyata, warga itu tengah membawa saudaranya untuk dirujuk ke RS di Jakarta karena mengalami patah tulang.

"Kemarin pengalaman di Kedungwaringin Jalan Raya Pantura ada satu mobil rujukan rumah sakit patah tulang, tujuannya ke RS kami persilakan. Kita berdoa mudah-mudahan cepat sembuh," tutur Syafrin.

Syafrin menyatakan, pengecualian SIKM tersebut berdasarkan Pasal 5 Pergub 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

 

3 dari 3 halaman

Cara Buat SIKM

Setiap warga harus memiliki SIKM untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta selama pandemi Covid-19. Hal itu sesuai Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Berdasarkan Pasal 6 Pergub DKI 47/2020, disebutkan cara mendapatkan SIKM adalah dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui website corona.jakarta.go.id dan melengkapi sejumlah persyaratan sebagai berikut:

a. surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya

b. surat pernyataan sehat bermaterai

c. surat keterangan:

1. perjalanan dinas keluar Jabodetabek

2. surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek

3. bagi pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang

d. bagi orang asing memiliki KTP-el/izin tinggal tetap

Sementara untuk syarat pengajuan masuk wilayah DKI Jakarta juga melalui situs yang sama, corona.jakarta.go.id. Beberapa persyaratan harus dipenuhi untuk mendapatkan SIKM berdasarkan Pasal 7 yakni:

1. Memiliki KTP-el DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta tetapi berdomisili di luar Jabodetabek; atau

2. Orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap

3. Surat pernyataan sehat bermeterai.

Kemudian untuk warga KTP non-Jakarta juga dapat memiliki SIKM, dengan persyaratan sebagai berikut:

1. Memiliki surat keterangan dari kelurahan atau desa tempat asal perjalanan yang menerangkan maksud dan tujuan datang ke Jakarta

2. Surat pernyataan sehat bermaterai

3. Memiliki surat jaminan bermaterai dari keluarga yang berada di Jakarta yang diketahui oleh ketua RT setempat atau surat jaminan bermaterai dari perusahaan yang berada di Jakarta

4. Bagi pemohon yang melakukan perjalanan dinas agar melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di Jakarta

5. Bagi pemohon yang karena alasan darurat melakukan kegiatan ke Jakarta melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta.

Selanjutnya bila persyaratan sudah terpenuhi, DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code.

Untuk penerbitan SIKM diproses satu hari kerja sejak permohonan dinyatakan secara lengkap dan hanya berlaku untuk satu pemohon saja. Sedangkan untuk anak yang belum memiliki KTP dapat mengikuti SIKM orang tua atau salah satu anggota keluarga.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.