Sukses

Langgar Kode Etik, Kapolsek Parung Panjang Bogor Dicopot

Pecopotan ini tertuang dalam Surat Perintah Nomor: Sprin/435/C/HUK.6.6/2020 yang ditandatangani langsung oleh Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy pada 16 Mei 2020 kemarin.

Liputan6.com, Jakarta Kapolres Bogor mengeluarkan surat perintah mencopot Kompol Nundun Radiaman dari jabatan sebagai Kapolsek Parung Panjang.

Pecopotan ini tertuang dalam Surat Perintah Nomor: Sprin/435/C/HUK.6.6/2020 yang ditandatangani langsung oleh Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy pada 16 Mei 2020 kemarin.

Jabatan Kapolsek Parung Panjang akan diisi oleh Kompol Suharto, yang sebelumnya menjabat Anjak Pratama Bid Bag Sumda Polres Bogor.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga Wakitoroso membenarkan pencopotan itu. Namun, tak membeberkan secara detail terkait kasus yang membelit Kompol Nundun.

"Yang bersangkutan diperiksa, diduga lakukan pelanggaran displin dan etik profesi," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (18/5/2020).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penyegaran Institusi?

Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menilai rotasi jabatan merupakan hal yang biasa dilakukan di institusi Kepolisian. Menurut dia, ini sekaligus penyegaran bagi para personil Polres Bogor.

"Kegiatan mutasi ini merupakan hal yang lumrah bagi kami, tentunya selain memberikan penyegaran bagi para personil, juga sebagai langkah meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat," ujar Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy dalam keterangan tertulis.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.