Sukses

Anies: Tak Ada Pelonggaran PSBB di DKI Jakarta

PSBB Jakarta justru diketatkan demi percepatan penanganan wabah Corona di Ibu Kota. Berikut penjelasan Anies Baswedan.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih berlaku di Ibu Kota. Oleh karena itu, masyarakat tidak diperbolehkan melakukan kegiatan seperti sebelum adanya PSBB.

"Di Jakarta sendiri PSBB masih berlaku dan tidak ada kebijakan pelonggaran. Tidak ada kebijakan membolehkan aktivitas seperti sebelum PSBB," ujar Anies dalam konferensi persnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/5/2020).

Menurut dia, PSBB Jakarta tidak dilonggarkan demi percepatan penanganan wabah Corona di Ibu Kota. Terlebih, data kasus Covid-19 di DKI Jakarta menunjukkan perkembangan positif setelah PSBB diberlakukan.

Oleh karena itu, PSBB Jakarta tidak dilonggarkan, tapi justru semakin diperketat.

"Kita sekarang ini di fase yang amat menentukan. Sejak Maret kita mengurangi kegiatan. Alhamdulillah perkembangannya positif, tapi kita harus menuntaskan beberapa waktu lagi," kata Anies.

Dia pun meminta masyarakat disiplin melaksanakan PSBB dengan tidak bepergian dan beraktivitas di rumah.

"Karena itu saya minta kepada seluruh masyarakat tetap di rumah, tidak bepergian, apalagi menjelang masa-masa yang banyak hari liburnya. Sabtu Minggu besok, hari Kamis besok libur, hari Jumat ada, Sabtu Minggu ada lebaran. Ini adalah momentum kita menjaga untuk tetap ada di rumah," pinta Anies.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Keluar Masuk Jakarta Harus Izin

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun memperketat pembatasan lalu lintas orang keluar masuk Jakarta. Kini, tak sembarang orang bisa keluar masuk DKI Jakarta.

Pengetatan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Itupun, hanya warga yang bekerja di 11 sektor dikecualikan dalam aturan PSBB atau yang memiliki kondisi darurat yang akan mendapatkan izin keluar masuk Jakarta dari pemprov.

"Jadi bagi mereka yang punya tugas di dalam sektor-sektor mendasar dapat izin. Bagi yang tidak, tidak perlu mengajukan izin, karena izinnya tidak akan diberikan," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam konferensi persnya, Jakarta, Jumat (15/5/2020).

 

3 dari 3 halaman

Cara Ajukan Izin

Lalu, bagaimana caranya?

"Dikerjakan melalui webside corona.jakarta.go.id di situ ada form aplikasinya," ujar Anies Baswedan.

Tak hanya mengisi formulir pengajuan izin keluar masuk Jakarta, masyarakat yang mengajukan izin juga harus melengkapi persyaratannya.

"Harus melengkapi surat keterangan terkait pekerjaannya, terkait dengan konfirmasi dari RT RW, juga bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan," kata Anies.

Bagi mereka yang izinnya disetujui, akan mendapatkan surat yang dilengkapi QR code. Ketika si empunya izin diperiksa di check point, petugas akan men-scan QR code tersebut.

"Ini juga berlaku bagi masyarakat yang akan masuk ke Jakarta. Tanpa surat izin masuk tidak boleh masuk kawasan Jakarta. Pengawasannya nanti dilakukan bersama kepolisian," tutur Anies.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.