Sukses

Minta PSBB Dievaluasi, Jokowi: Mana Daerah yang Kebablasan dan Kendor

Jokowi ingin PSBB betul-betul diterapkan secara ketat sehingga dapat mengurangi penyebaran virus Corona.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta agar penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus Corona atau Covid-19 dievaluasi. Dia meminta agar pelaksanaan PSBB tidak terlalu berlebihan namun juga tak kendor.

"Saya melihat beberapa kabupaten dan kota telah melewati tahap pertama dan akan masuk ke tahap kedua. Ini perlu evaluasi mana yang penerapannya terlalu over, terlalu kebablasan, dan mana yang masih kendor," jelas Jokowi saat memimpin rapat terbatas melalui video conference, Senin (4/5/2020).

Jokowi ingin PSBB betul-betul diterapkan secara ketat sehingga dapat mengurangi penyebaran virus Corona. Pasalnya, kata dia, saat ini sudah ada 4 provinsi dan 22 kabupaten/kota yang menerapkan PSBB.

Untuk itu, evaluasi tersebut dinilai penting agar ke depannya penerapan PSBB dapat berjalan efektif. Khususnya, bagi daerah-daerah yang memasuki PSBB tahap II.

"Evaluasi ini penting sehingga kita bisa melakukan perbaikan-perbaikan di kota/kabupaten maupun provinsi yang melakukan PSBB," ucap Jokowi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Peraturan PSBB

Jokowi mengeluarkan PP Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

PP ini dibuat Jokowi untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona. Kebijakan ini dinilai lebih cocok diterapkan di Indonesia daripada opsi karantina wilayah atau lockdown.

Dalam PP yang diteken 31 Maret 2020 ini, dijelaskan bahwa pemerintah daerah boleh menerapkan PSBB dengan mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan (Menkes). Pembatasan sosial yang dimaksud yakni membatasan pergerakan orang dan barang ke provinsi, kabupaten atau kota.

DKI Jakarta adalah provinsi pertama yang menerapkan PSBB sejak 10 April 2020. Masa PSBB di DKI diperpanjang hingga 22 Mei sebab masih tingginya angka penyebaran virus corona.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.