Sukses

Kemensos Akui Data Penerima Bantuan Tak Sempurna, Dorong Pemda Ambil Inisiatif

Kementerian Sosial mengakui bahwa sistem pemutakhiran data kemiskinan penerima bantuan sosial tidak sepenuhnya tepat.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Sosial mengakui bahwa sistem pemutakhiran data kemiskinan penerima bantuan sosial tidak sepenuhnya tepat. Karena itu, Kemensos memberikan solusi agar pemerintah daerah turut membantu bagi masyarakat yang belum mendapatkan bantuan.

Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial Rl, Andi Z. A. Dulung, mengungkap Kemensos memegang data 27 juta kepala keluarga tercatat sebagai penerima yang berhak. Ditambah, saat Covid-19 ini pemerintah menambah penerima bantuan khusus di Jabodetabek hingga 2 juta KK, ditambah 9 juta KK untuk penerima bantuan di luar Jabodetabek.

Namun, dia akui pasti dalam data tersebut ada sejumlah kesalahan. Sehingga tidak semua warga yang membutuhkan dapat tercatat. "Kita berpikir pasti tidak ada yang selalu tepat. Pasti ada exclusion dan inclusion error," ujar Andi dalam diskusi web, Jumat (20/4/2020).

Karena itu, untuk masalah orang yang belum mendapat di luar data milik Kementerian Sosial, Andi mengharapkan Pemerintah Daerah di tingkat kabupaten/kota yang aktif mendata.

"Justru disisir oleh pemerintah daerah harapan kita," sambungnya.

Pemerintah daerah, menurut Andi, bisa menggunakan APBD untuk membantu warga yang namanya tidak tercatat dalam bantuan sosial Kemensos. Bahkan, jika masih ada yang belum mendapat juga dapat memanfaatkan dana desa.

"Bagi belum dapat lagi ditambahkan di program BLT, kalau belum dapat lagi silahkan dibantu di APBD. Atau diperluas lagi kalau belum dapat lagi bisa pakai dana desa," ujar Andi.

Andi menjelaskan, sumber data Kementerian Sosial disusun sejak 2011. Kemensos mengambil 40 persen penduduk kemampuan ekonominya di bawah. Data tersebut merupakan hasil sensus dari BPS. Pada tahun 2015 data tersebut dimutakhirkan.

Namun, setelah itu Kemensos tak memiliki anggaran untuk memutakhirkan data. Sehingga, mengembalikan kepada aturan undang-undang bahwa pihak Bupati atau Wali Kota yang menginput dan menyerahkan data ke pusat.

"Sehingga kita kembalikan ke Bupati Wali Kota silahkan data yang kami miliki menjadi pre list bapak ibu di daerah silahkan diperbaiki, mana mau keluar mana mau masuk baru silahkan diusulkan. Ini yang berjalan secara online, ada program SIKS NG," kata Andi. 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Masalah Data

Andi mengakui jika kadang ada masalah di pejabat terbawah protes nama yang diusulkan belum terdata di pusat. Hal itu disebabkan dari pihak Bupati atau Wali Kota yang belum mengesahkan usulan tersebut.

"Memang kadang lurah desa banyak protes karena usulan masuk tapi belum ditandatangan Bupati, tapi sudah minta list ganti di Kemensos. Padahal kita gak bisa karena ada aturannya," kata Andi.

Namun, di tengah pandemi Covid-19 ini, Menteri Sosial mengambil kewenangan untuk bisa mengubah data jika ada usulan langsung dari daerah.

"Menteri punya otoritas kalau ada usulan masuk dan memang sangat perlu menerima kondisinya kita langsung masukan data terpadu," kata Andi.

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Kemensos atau Kementerian Sosial adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan sosial.

    kemensos

  • Bantuan sosial (bansos) adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidak tetap agar masyarakat dapat meningkatkan taraf kesejahteraan.
    Bantuan sosial (bansos) adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidak tetap agar masyarakat dapat meningkatkan taraf kesejahteraan.

    Bansos