Sukses

Polri: Jangan Gunakan Medsos untuk Provokasi saat Wabah Corona

Menurut Kabareskrim, ada banyak informasi positif tentang Corona yang dapat disebarkan masyarakat melalui sosmed.

Liputan6.com, Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo meminta masyarakat dapat menggunakan media sosial (medsos) untuk hal yang positif di tengah pandemi virus Corona yang menyebabkan Covid-19.

"Jangan digunakan untuk hal-hal yang bersifat provokatif dan melanggar UU ITE. Saatnya kita bersama-sama memerangi virus Corona Covid 19. Jangan sebaliknya," tutur Listyo saat dikonfirmasi, Senin (6/4/2020).

Menurut dia, ada banyak informasi positif yang dapat disebarkan masyarakat. Seperti bagaimana mencegah penularan Covid-19, cara membuat hand sanitizer home industri di bawah bimbingan Dinas Kesehatan, tips menjaga stamina, hingga testimoni masyarakat yang sembuh dari virus corona.

"Jangan digunakan untuk bikin hoaks yang membuat masyarakat menjadi bingung dan resah," jelas dia.

Listyo mengatakan, kondisi saat ini memerlukan kerja sama semua pihak untuk saling bantu menangani pandemi Corona. Polri akan menindak tegas setiap pihak yang malah menambah masalah lewat tindakan negatif di sosmed.

"Membuat berita sesat yang bikin keonaran dan menyesatkan masyarakat dan meresahkan masyarakat, sebaiknya ditinggalkan dan jangan dilakukan lagi. Undang-Undang tentang penggunaan medsos dan media lain semua sudah diatur mana yang boleh dan yang tidak boleh. Semua sudah jelas dan UU harus ditegakkan," Listyo menandaskan.

 

Saksikan Video Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Telegram

Sebelumnya, Mabes Polri mengeluarkan Surat Telegram (ST) terkait penanganan para penyebar hoaks dan penghina presiden saat pandemi virus corona atau Covid-19. Hal tersebut demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama menghadapi bencana non-alam tersebut.

Surat Telegram itu bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tanggal 4 April 2020. Dokumen tersebut ditantangani langsung oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Beberapa hal yang disoroti oleh penyidik Bareskrim Siber Polri adalah penyebaran berita bohong alias hoaks terkait virus corona Covid-19, penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah, dan penipuan penjualan alat-alat kesehatan secara online.

"Laksanakan penegakan hukum secara tegas," bunyi kutipan surat telegram tersebut yang diterima pada Minggu 5 April 2020.

 

3 dari 3 halaman

Ancaman Hukuman

Untuk pelaku penyebaran hoaks terkait corona dan kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi pandemi Covid-19, penyidik menggunakan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kemudian untuk kasus penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah dikenakan Pasal 207 KUHP. Sementara untuk penipuan penjualan alat kesehatan lewat online terancam Pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE.

Selain itu, Polri juga berkoordinasi dengan para penyedia layanan internet yang akan melakukan perawatan ketahanan akses data selama pandemi virus corona Covid-19.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.