Sukses

Kejagung: Tidak Mau Gegabah Mengeksekusi Terpidana Mati

Kejaksaan Agung tak ingin gegabah dalam melaksanakan eksekusi bagi terpidana hukuman mati. Mereka masih bisa menggunakan upaya hukum, banding, kasasi, dan kemudian mereka masih mempunyai upaya hukum luar biasa.

Liputan6.com, Jakarta: Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan, pihaknya tidak mau gegabah dalam melaksanakan atau mengeksekusi bagi terpidana hukuman mati.

"Kita nembak tidak seperti nembak burung atau babi (eksekusi terpidana mati), yang mau dieksekusi kan punya hak sesuai undang-undang," kata Basrief dalam acara peluncuran biografi 'Apa dan Siapa Baharudin Lopa' di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (16/7).

Meski para hukuman mati bagi terpidana telah mempunyai putusan berkekuatan hukum tetap atau incrah oleh pengadilan pada tingkat banding maupun kasasi, namun hal itu masih ada upaya hukum luar biasa.

"Jadi pertama mereka masih bisa menggunakan upaya hukum, banding, kasasi, dan kemudian yang kedua mereka masih mempunyai upaya hukum luar biasa, ada PK (Peninjauan Kembali) dan Grasi. Jadi ini harus ditunggu, kalau semua sudah berjalan, sampai dengan grasi, masih ada tata cara lagi," ujarnya.

Ia mengatakan, sesuai Undang-Undang No 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, terpidana diberi kesempatan untuk mengajukan permintaan terakhir, sebelum dieksekusi.

"Apa permintaan terakhir, ada yang minta bertemu keluarga atau keluarganya di luar sana sedang sakit. Itu harus dipenuhi," pungkasnya.

Seperti diberitakan, sedikitnya ada 119 terpidana yang diputus dengan hukuman mati. Dari data yang dirilis Badan Narkotika Nasional (BNN) pada akhir 2011, jumlah terpidana mati kasus narkotika mencapai 72 orang. Angka ini kemungkinan besar berkurang karena ada di antaranya mendapat pengampunan atau grasi.

Selain kasus pembunuhan, satu di antaranya adalah  Very Idam Henyansyah alias Ryan, terpidana mati kasus pembuhunan dan mutilasi terhadap 11 korban.

Seperti diberitakan upaya hukum yang diajukan Ryan kandas di pengadilan tinggat akhir yakni MA. Hakim kasasi MA menolak upaya hukum luar biasa yang diajukan Ryan bin Ahmad dengan nomor perkara 25 PK/PID/2012.

Meski demikian, Ryan masih mempunyai hak mengajukan grasi kepada  presiden. Syaratnya, permohonan ampunan dan pengakuan bersalah itu baru bisa diajukan kepada presiden, 1 tahun pasca putusan PK MA. (FRD)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.