Sukses

Jadwal Kunjungan di Rutan Polda Metro Jaya Ditiadakan Sementara

Tahahan di Rutan Polda Metro Jaya tidak diperkenanan dijenguk terhitung sejak hari ini hingga 6 April 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Jadwal kunjungan di Rutan Polda Metro Jaya ditiadakan. Hal ini guna mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.

"Untuk sementara waktu besuk ditiadakan," kata Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Barnabas saat dikonfirmasi, Selasa (24/3/2020).

Barnabas mengatakan, tahahan di Rutan Polda Metro Jaya tidak diperkenanan dijenguk terhitung sejak hari ini hingga 6 April 2020.

"Kebijakan ini berlaku selama dua minggu. Dan Senin 23 Maret 2020 kemarin adalah waktu besuk terakhir," ujar dia.

Hal serupa juga terjadi di sejumlah Lapas Di DKI Jakarta. Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT PAS) di wilayah DKI Jakarta bahkan memberlakukan pembatasan kegiatan kunjungan dengan membuka layanan video call.

Hal itu diketahui setelah, Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho, bahkan meninjau langsung ke beberapa UPT PAS di wilayah DKI Jakarta, Rabu Kemarin 18 Maret 2020.

"Pak Menteri memberikan instruksi untuk antisipasi pembatasan orang berkumpul. Jangan sampai menimbulkan gejolak sosial seperti terkait kunjungan, sidang dan sebagainya. Sarana prasarana video call ditambah,” kata Nugroho dalam keterangan tertulis, Kamis (19/3/2020).

Nugroho mengunjungi beberapa UPT PAS antara lain Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Salemba, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Rutan Kelas I Cipinang, Lapas Kelas I Cipinang, Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta dan Rumah Sakit Umum (RSU) Pengayoman Cipinang.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polda Metro Jaya Cek Suhu Tubuh Pengunjung

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membatasi waktu besuk tahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sebagai langkah antisipasi untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.

"Yang tadinya hari Senin sampai dengan Kamis, menjadi hari Senin dan Kamis saja," kata Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Barnabas S Imam saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (16/3/20200.

Selain pembatasan hari untuk membesuk tahanan, pihak Direktorat Tahahan dan Barang Bukti juga membatasi waktu besuk tahanan menjadi 30 menit.

"Pembatasan waktu kunjung yaitu maksimal 30 menit," ujarnya.

Barnabas menambahkan, pihaknya juga telah menerapkan sejumlah langkah preventif guna mencegah penyebaran Covid-19, seperti pengecekan suhu tubuh bagi pengunjung yang akan membesuk tahanan dan menyediakan pembersih tangan di pintu masuk.

"Ada pengecekan suhu tubuh dan kita siapkan hand sanitizer di penjagaan," kata Barnabas menambahkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.