Sukses

Ini Sebab Perumahan Green Citayam City Bakal Digusur pada Jumat 13 Maret 2020

Perumahan Green City Citayam sebentar lagi akan rata dengan tanah. Lahan seluas 50 hektare yang di atasnya berdiri sekitar 3.000 rumah bakal digusur pada Jumat 13 Maret 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Perumahan Green Citayam City sebentar lagi akan rata dengan tanah. Lahan seluas 50 hektare yang di atasnya berdiri sekitar 3.000 rumah bakal digusur pada Jumat 13 Maret 2020.

"Eksekusi dijadwalkan tanggal 13 Maret ini. Namun sebelum pelaksanaan akan ada rakor terakhir tanggal 9 besok di PN Cibinong," kata Reynold Thonak, kuasa hukum PT Tjitajam, pemilik sah atas lahan yang diserobot dan dijadikan lokasi perumahan Green Citayam City, Minggu (8/3/2020).

Penggusuran dilakukan menyusul amar putusan Mahkamah Agung (MA) No 2682 K/PDT/2019 pada 4 Oktober 2019. Dalam perkara ini, PT Tjitajam memenangkan gugatan terkait penyerobotan lahan miliknya oleh PT Green Construction City (GCC) selaku pengembang perumahan Green Citayam City di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojong Gede.

Menjelang eksekusi, pihaknya mengaku sudah melakukan sosialisasi terhadap konsumen Green Citayam City, baik yang sudah menempati rumah di sana maupun sedang proses akad kredit.

"Sabtu kemarin kami lakukan sosialisasi terhadap konsumen dan menawarkan solusi sehingga kerugian mereka bisa diminimalisir," terangnya.

Solusi yang ditawarkan adalah memindahkan konsumen PT Green Construction City ke lokasi perumahan lain yang dikelola PT Tjitajam. "Kemarin sudah terjadi diskusi dengan pihak konsumen, sebagian besar yang hadir memilih uangnya dikembalikan," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Siap Bantu Konsumen

Tak hanya itu, Reynold mengaku siap membantu konsumen yang tertipu oleh pengembang berupa konsultasi hukum. Ada dua langkah hukum yang bisa ditempuh konsumen GCC. Konsumen yang mengambil kredit melalui BTN, bisa mengajukan gugatan perdata dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Dalam hal ini BTN digugat sebagai pihak yang memfasilitasi pembiayaan atas kegiatan yang tidak sah. Dengan putusan MA itu, perjanjian kredit batal demi hukum.

Adapun konsumen yang langsung transaksi dengan pengembang bisa melalui mekanisme kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Ini untuk transaksi seperti pembayaran penambahan luas tanah. "Motivasinya adalah kemanusiaan untuk membantu konsumen, karena kami sama-sama dizalimi," ujar Reynold.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.