Sukses

Imbas Banjir, KPK Tunda Pemeriksaan 2 Komisioner KPU

Semua saksi terkait perkembangan kasus suap mekanisme PAW anggota DPR ditunda akibat banjir Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Banjir yang melanda wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya berimbas pada jadwal pemeriksaan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Beberapa rencana jadwal pemeriksaan saksi maupun tersangka terpaksa ditunda.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, semua saksi kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI Fraksi PDIP minta pemeriksaan ditunda. Sejatinya, pada hari ini dijadwalkan pemeriksaan untuk Ketua KPU Arief Budiman, Komisioner KPU Evi Novida Ginting Malik, dan politikus PDIP Rezky Aprilia.

"Karena ada kendala teknis banjir tadi pagi maka sesuai kesepakatan antara penyidik dan para saksi, pemeriksaan akan dijadwal ulang. Semua saksi-saksi kasus PAW, sepakat dengan penyidik atur jadwal ulang," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2020).

Dalam kasus ini, KPK menjerat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.

Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Suap Harun Masiku

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.

Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah ditahan tim lembaga antirasuah. Sementara Harun Masiku hingga kini masih buron.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.