Sukses

Polda Jawa Barat Bantu Buru Harun Masiku

Apabila tertangkap di wilayah Jawa Barat, Harun Masiku akan langsung diserahkan kepada pihak KPK sebagaimana hukum yang berlaku.

Liputan6.com, Bandung - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat telah menginstruksikan kepada setiap jajarannya untuk turut mencari buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku.

Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Saptono Erlangga mengatakan, intruksi tersebut meneruskan pesan dari Kapolri, Jenderal Polisi Idham Azis untuk mencari keberadaan Harun Masiku.

"Itu kan sudah instruksi, DPO-nya sudah ada, tindak lanjuti juga kita ke jajaran," kata Erlangga di Bandung, seperti dilansir Antara, Senin (10/2/2020). 

Namun, menurut dia, Polda Jawa Barat tidak berencana membentuk tim khusus terkait pencarian Harun Masiku. Saat ini, setiap jajaran Polres hanya menjalankan tugas tersebut seperti biasanya mencari orang yang masuk ke daftar pencarian orang (DPO).

Apabila tertangkap di wilayah Jawa Barat, Harun Masiku akan langsung diserahkan kepada pihak KPK sebagaimana hukum yang berlaku.

"Kalau ketangkap di Jabar kita langsung serahkan ke KPK. Karena kan kasusnya di sana kita hanya membantu saja," ujar Erlangga.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Instruksi Kapolri

Sebelumnya, pada Rabu 5 Februari 2020, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengatakan pihaknya telah menginstruksikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menginformasikan status daftar pencarian orang (DPO) Harun Masiku ke 34 Polda dan 504 Polres di seluruh Indonesia.

Harun sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pergantian anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).

Selain Harun, ada tiga orang lainnya yakni anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, serta pihak swasta, Saeful Bahri.

Wahyu Setiawan dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sementara Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.