Sukses

Tersangka Perusakan Rumah Ibadah di Minahasa Jadi 8 Orang

Dalam kasus perusakan rumah ibadah di Minahasa ini, Penyidik Polres Minahasa Utara dan Polda Sulawesi Utara telah mengamankan 8 tersangka.

Liputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan tiga lagi tersangka kasus pengerusakan Balai Pertemuan Umum (BPU) yang dijadikan musala di Perumahan Agape, Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulut pada Rabu 29 Januari 2020.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, kini sudah ada delapan tersangka dalam kasus tersebut.

"Penyidik Polres Minahasa Utara dan Polda Sulawesi Utara telah mengamankan 8 tersangka," tutur Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2020).

Menurut Argo, para tersangka berinisial NS, HK, DHM, JS, JMM. Kemudian tiga yang terbaru adalah CCT, SR, CMT.

"Situasinya saat ini kondisif, tidak terjadi apa-apa," jelas Argo.

Para tersangka kasus perusakan di Minahasa ini terancam Pasal 170 KUHP sebab secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Misinformasi

Sebelumnya, Dandim 1310/Bitung Letkol Inf Kusnandar Hidayat mengatakan, masalahnya bermula dari kesalahan informasi bahwa ada seorang yang dicurigai dengan berpakaian jemaah tabligh. Kemudian muncul kesalahpahaman dengan warga setempat sehingga terjadi perusakan.

"Itu awalnya dari perusakan BPU sehingga aparat keamanan, baik TNI dan Polri langsung bergerak ke lokasi. Semua aman. Alhamdulillah, kesepakatan mereka percaya kepada aparat dan pemerintah menyelesaikan permasalahan ini," kata Kusnandar.

Kapolres Minahasa Utara, AKBP Grace Krisna D Rahakbau sangat menyesal atas kejadian tersebut.

"Saya tahu orang Minut itu sangat ramah. Dan mohon percaya kepada kami sebagai aparat untuk pengamanan," bebernya.

Dia menambahkan, kepada masyarakat tolong tidak sembarangan mengunggah informasi di media sosial (medsos).

"Jangan kita memperkeruh suasana. Bijak lah dalam memposting di medsos, jangan membuat ketegangan," ucap Rahakbau.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini