Sukses

PDIP Klaim Mayoritas Fraksi Sepakat Usulan Kenaikan Ambang Batas Parlemen 5 Persen

PDIP beralasan, kenaikan ambang batas tersebut sebagai upaya menata demokrasi yang lebih baik.

Liputan6.com, Jakarta - PDIP mengusulkan agar ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang pada pemilu 2019-2024 lalu ditetapkan sebesar 4 persen, kini dinaikkan menjadi 5 persen. PDIP beralasan, kenaikan ambang batas tersebut sebagai upaya menata demokrasi yang lebih baik.

Politikus PDIP Darmadi Durianto mengatakan, usulan kenaikan ambang batas parlemen yang digagas partainya sebagai wujud menghadirkan demokrasi yang lebih berkualitas.

"Untuk itu PDIP mendukung terus agar sekurang-kurangnya menjadi 5%. Kalau ditanya apa alasan PDIP usulkan itu, ya agar jangan terlalu banyak partai," ujar Darmadi kepada wartawan di Jakarta, Minggu (19/01/2020).

Anggota Komisi VI DPR itu menambahkan, gagasan kenaikan ambang batas parlemen dimaksudkan agar masyarakat semakin cerdas dalam menentukan pilihannya.

"Dengan 5% maka diharapkan masyarakat jangan pilih partai kecil yang kemungkinan enggak bisa nembus PT 5%. Maka dengan adanya PT 5% ini diharapkan rakyat tidak buang-buang suaranya," kata Darmadi.

Untuk diketahui, UU pemilu yang akan direvisi tersebut saat ini statusnya sudah masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2020. Darmadi mengklaim, mayoritas fraksi di DPR sudah setuju kenaikan PT menjadi minimal 5%.

"Hampir sama semangat teman-teman fraksi lainnya. Mereka pada prinsipnya sama dengan kita, setuju kenaikan PT minimal 5%," kata anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini.

Yang jelas, kata dia, dengan adanya ambang batas parlemenminimal 5 persen, maka dipastikan tidak ada partai baru yang muncul. "Memilih partai baru nantinya hanya membuang sia-sia suara rakyat, mubazir," ucap legislator dari dapil DKI Jakarta III itu.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Usulan Rakernas PDIP

Selain itu, kata dia, usulan tersebut dimaksudkan agar partisipasi rakyat dalam bentuk pemberian suara kepada partai dalam pemilu nantinya tidak terbuang percuma dan lebih efektif.

"Kalau jadi 5% kan tidak ada lagi istilahnya rakyat buang-buang suara untuk partai-partai yang pasti tidak bisa tembus," ujar Darmadi

Menurutnya, besaran angka ambang batas parlemen yang digagas partainya juga cukup reasonable. "5% lebih masuk akal," katanya.

Untuk diketahui, dalam rakernas PDIP yang digelar di JI-Expo Kemayoran Jakarta pada 10-12 Januari kemarin, PDIP memutuskan dan mengusulkan untuk merevisi UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu utamanya terkait ambang batas perolehan suara parlemen.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.