Sukses

6 Saksi Kasus Jiwasraya Penuhi Panggilan Kejagung

Lima orang saksi kasus Jiwasraya merupakan direktur dari salah satu perusahaan dan satu lagi merupakan seorang marketing.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dengan demikian, jumlah saksi yang sudah dipanggil, totalnya mencapai 41 orang.

Saksi yang dipanggil dan akan dimintai keterangan pada kasus Jiwasraya hari ini berjumlah enam orang. Lima orang saksi tersebut merupakan direktur dari salah satu perusahaan dan satu lagi merupakan seorang marketing.

"Iya (hadir semua)," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Enam orang saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan yakni Direktur PT Pan Arcadia Asset Management Irawan Gunari, mantan Direktur Pemasaran PT GAP Asset Management Arifadhi Soesilarto, Direktur PT Pool Advista Asset Manegement Ferro Budhimeilano. 

Kemudian, Direktur PT MNC Asset Management Ferry Kojongian, Direktur PT Sinar Mas Asset Management Alex Setyawan WK dan Mantan Marketing PT GAP Asset Management Ratna Puspitasari.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima orang sekaligus sebagai tersangka kasus Jiwasraya pada Selasa 14 Januari 2020.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

5 Tersangka

Kelima tersangka kasus korupsi Jiwasraya langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.

"Tadi prosesnya telah dilakukan penahanan 5 orang tersangka sejak hari ini sampai 20 hari ke depan. Penahanan seperti diketahui juga kita pisah. Rutan Salemba cabang Kejagung, KPK Guntur dan Cipinang dan di Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jaksel," kata Jampidsus Adi Toegarisma di Kejagung, Jaksel, Selasa (14/1/2020).

Kelima tersangka yaitu Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Mereka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Kami tetapkan primer pasal 2 dan subsider pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman.

 

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.