Sukses

PKS Tolak Usulan Jabatan Presiden 3 Periode dan Dipilih MPR

Menurut PKS, jika itu dilakukan, maka akan mengaburkan sistem presidensial.

Liputan6.com, Jakarta - Wacana amandemen UUD 1945, memunculkan usul Presiden dapat menjabat selama 3 periode dan dipilih oleh MPR. Politikus PKS Muhammad Nasir Djamil mengatakan, pihaknya menolak jika amandemen UUD 45 dibawa ke arah sana.

"Kami menolak 2 hal. Menolak 3 periode dan Presiden dipilih MPR," kata Nasir dalam sebuah diskusi di bilangan Menteng, Jakarta, Sabtu (30/11/2019).

Menurut dia, jika itu dilakukan, maka akan mengaburkan sistem presidensial.

"Presiden harus dipilih dan itu belum terimplementasi dengan baik. Jadi memang kita harus banyak memperbaiki," kata Nasir.

Menurut dia, wacana Presiden 3 periode tersebut hanya sebuah tes untuk melihat reaksi publik. Dia menilai wacana itu tidak penting.

"Ini test the water sebenarnya. Sah-sah saja orang sampaikan pendapat dan pikiran. Tapi orang akan berpikir siapa di balik ini, siapa yang ingin 3 periode dan kembali ke MPR. (Wacana ini) tidak penting dan tidak mendesak," ungkap Nasir.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Harus Ada Kajian

Menurut dia, MPR harusnya melakukan kajian. Ketika kajian itu rampung, MPR harus menyampaikannya ke masyarakat.

"Sehingga, masyarakat bisa memahami bahwa perubahan amandemen UUD bukan hanya didasari pada firasat dan siasat. Tapi akal sehat," pungkas Nasir.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.