Sukses

Mendagri: Jika Eks Koruptor Tak Boleh Ikut Pilkada, Kita Balik ke Teori Kuno

Tito menyebut teori kedua yaitu teori rehabilitasi. Terpidana dikoreksi dan direhabilitasi dari perbuatan menyimpang.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan, jika eks koruptor dilarang maju di Pilkada 2020, negara menganut kembali teori pemidanaan kuno. Yaitu teori pembalasan. Dalam teori tersebut, tindak kriminal dibalas dengan hukuman. Dengan penjara sampai hukuman mati.

"Kalau memilih pembalasan ya balas aja, termasuk dia ga boleh ngapa-ngapain, berarti kita kembali pada teori kuno," ujar Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2019).

Tito menyebut teori kedua yaitu teori rehabilitasi. Terpidana dikoreksi dan direhabilitasi dari perbuatan menyimpang. Hal itu yang saat ini diterapkan dalam sistem pemidanaan.

"Kalau dia terkoreksi apakah dia tidak diberikan kesempatan kembali memperbaiki dirinya untuk mengabdikan dirinya pada masyarakat, silahkan masyarakat menilai," kata Tito.

Mantan Kapolri itu melemparkan kembali pernyataan, mana yang masyarakat lebih inginkan dalam konteks pelarangan eks koruptor dalam Pilkada.

"Mau pilih mana? mau pilih teori pembalasan atau memilih teori rehabilitasi," pungkas Tito Karnavian.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini