Sukses

Mimpi Tak Sampai Ahmad Dhani, Gagal di Bekasi Kini Ingin Maju di Pilkada Surabaya 2020

Dalam karier politiknya, Ahmad Dhani tercatat pernah mengikuti Pilkada Kabupaten Bekasi dan menjadi caleg Partai Gerindra pada Pileg 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Berada di balik jeruji besi rupanya tak membuat hasrat politik Ahmad Dhani surut. Buktinya, ia sudah mengambil formulir untuk ikut serta dalam kontestasi Pilkada Surabaya 2020 mendatang.

Dalam karier politiknya, Ahmad Dhani tercatat pernah mengikuti Pilkada Kabupaten Bekasi dan menjadi caleg Partai Gerindra pada Pileg 2019. Namun, ia harus merasakan kegagalan.

Seperti diketahui, Ahmad Dhani tersandung dua kasus. Kasus pertama dugaan ujaran kebencian (hate speech) yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim memvonis Ahmad Dhani 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara. Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian memutuskan hukuman yang dijalani Ahmad Dhani menjadi 1 tahun penjara.

Pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam mengatakan, kliennya diperkirakan akan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta pada Desember 2019.

Lantas, apakah Ahmad Dhani benar akan maju dalam Pilkada Surabaya 2020 mendatang? Berikut ulasan karier politik Ahmad Dhani:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Gagal di Pilkada Kabupaten Bekasi

Ahmad Dhani mencoba peruntungannya di dunia politik dengan mengikuti Pilkada Kabupaten Bekasi 2017 silam. Kala itu, Ahmad Dhani sebagai Calon Wakil Bupati mendampingi Sa'duddin sebagai calon Bupati. Keduanya didukung oleh PKS, Gerindra, dan Demokrat.

Sayangnya, paslon Sa'duddin-Ahmad Dhani harus mengakui keunggulan lawannya Neneng Hasanah Yasin-Eka Supria Atmaja yang terpilih menjadi bupati dan wakil bupati Kabupaten Bekasi 2017-2020.

Kala itu, Sa'duddin-Ahmad Dhani hanya meraup 309.410 suara atau 26,13 persen.

 

3 dari 4 halaman

Gagal Lolos ke Senayan

Tak pupus sampai disitu, gagal di Pilkada Kabupaten Bekasi, Ahmad Dhani kembali mencoba peruntungannya maju di Pileg 2019 sebagai caleg dari Partai Gerindra dari Dapil di Dapil Jatim 1 meliputi Surabaya dan Sidoarjo.

Sayangnya, keberuntungan belum berpihak kepadanya. Ahmad Dhani kembali gagal menjadi wakil rakyat karena hanya meraup 40.148 suara.

Terjerat Kasus HukumAhmad Dhani kemudian harus menjalankan proses hukum lantaran dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim. Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.

Ahmad Dhani diduga melontarkan ujaran kebencian dengan menyebut kata "idiot" dalam sebuah vlog saat acara deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya beberapa waktu lalu. Saat itu, dia tengah diadang massa di Hotel Majapahit.

Setelah menjalani persidangan, pada Selasa (11/6/2019) Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan pencemaran nama baik.

Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriono. Dalam amar putusan yang dibacakannya, Ahmad Dhani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

Informasinya, Dhani bakal menghirup udara bebas Desember 2019.

 

4 dari 4 halaman

Ingin Maju Pilkada Surabaya 2020

Walau masih di balik penjara untuk menjalani hukuman, Ahmad Dhani melalui perwakilannya mengambil formulir untuk pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya di kantor DPC Partai Gerindra.

Pengambilan formulir pendaftaran sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota oleh Ahmad Dhani ini dibenarkan oleh Ketua DPC Partai Gerindra Surabaya, BF Sutadi.

Ia menyatakan, Ahmad Dhani telah mengambil formulir pendaftaran ke DPC Partai Gerindra diwakili oleh seseorang yang mengaku sebagai utusannya. Formulir tersebut diketahui telah diambil sejak 26 Oktober lalu.

"Ya betul, ada utusan yang mengaku mengambil formulir untuk atas nama mas Ahmad Dhani," ujar Sutadi, Kamis, 31 Oktober 2019.

Namun, ia belum mengetahui pada posisi apa Ahmad Dhani mengambil formulir pendaftaran tersebut. Apakah sebagai posisi Wali Kota atau Wakil Wali Kota.

"Formulir belum dikembalikan. Jadi belum tahu yang bersangkutan (Ahmad Dhani) mau wali kota atau wakil. Tunggu sampai tanggal 15 November, batas pengembalian formulir," pungkas Sutadi.

 

Reporter : Syifa Hanifah, Erwin Yohanes

Sumber : Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.