Sukses

Datangi Kantor PB IDI, Menkes Terawan Gelar Rapat Tertutup

Menkes datang ke kantor PB IDI di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu pukul 9.00 WIB yang disambut oleh jajaran pengurus IDI.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mendatangi kantor Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) meski pernah diberhentikan sementara sebagai anggota IDI pada 2018 terkait metode terapi cuci otak menggunakan digital substraction angiography (DSA).

Menkes datang ke kantor PB IDI di Jalan Dr GSSJ Ratulangi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu pukul 9.00 WIB yang disambut oleh jajaran pengurus IDI. Terawan didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Pribadi dan langsung melaksanakan rapat secara tertutup.

​​​​​​Kunjungan ke kantor PB IDI ini merupakan 'blusukan' ketiga kalinya dilakukan Menkes Terawan setelah sebelumnya mengunjungi kantor BPJS Kesehatan pada Jumat pekan lalu dan mengunjungi kantor BKKBN pada Senin (28/10/2019).

Terawan mengunjungi BPJS Kesehatan untuk membahas mengenai masalah defisit keuangan program JKN, sementara kunjungan ke BKKBN berkoordinasi terkait program penurunan angka stunting.

Menkes sebelumnya mengatakan tidak akan sungkan-sungkan untuk mengunjungi berbagai institusi dan lembaga yang menjadi mitra kerja Kemenkes untuk bersilaturahmi dan berkoordinasi terkait program kerja.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sempat Diberhentikan Sementara

Hubungan antara Terawan dan IDI sebelumnya sempat menegang lantaran pada April 2018 Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) IDI mengeluarkan surat yang isinya menetapkan dr Terawan Agus Putranto yang saat itu masih menjabat Kepala RSPAD Gatot Soebroto untuk diberhentikan sementara sebagai anggota dan mencabut izin praktiknya.

MKEK IDI menilai Terawan melanggar kode etik karena mengiklankan dirinya terkait metode cuci otak dengan DSA. Namun beberapa hari setelahnya Ketua Umum IDI saat itu Ilham Oetama Marsis memberikan keterangan pers bahwa PB IDI tidak melaksanakan keputusan MKEK IDI dan dr Terawan tetap menjadi anggota dan tetap bisa berpraktik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.