Sukses

Romahurmuziy Diare, Sidang Eksepsi Ditunda

Persidangan perkara suap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy atau Romi dengan agenda pembacaan nota eksepsi ditunda.

Liputan6.com, Jakarta - Persidangan perkara suap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy atau Romi dengan agenda pembacaan nota eksepsi ditunda. Penundaan itu diputuskan oleh Ketua Majelis Fahzal Hendri karena kesehatan Romahurmuziy.

Saat membuka persidangan pukul 13.20 WIB, Rabu (18/9/2019) hakim Fahzal menanyakan kondisi kesehatan Romi. Mantan anggota Komisi DPR periode 2014-2019 itu mengaku sedang diare.

"Dari sejak kemarin dan tadi kami buang-buang air," kata Romi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu.

Dia juga menyatakan tidak bersedia melanjutkan persidangan karena merasa lemas. Majelis hakim meminta pandangan jaksa penuntut umum KPK.

Jaksa Wawan mengatakan, merujuk surat pemeriksaan dokter di KPK, Romahurmuziy dianggap layak mengikuti persidangan. Kendati demikian, lanjut tidaknya sidang, jaksa serahkan kepada majelis hakim.

"Menurut pemeriksaan dokter yang di KPK menyatakan kondisi terdakwa layak untuk ikut persidangan," kata Wawan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pucat

Setelah bermusyawarah, Fahzal memutuskan agar sidang ditunda Senin 23 September 2019. Hakim melihat kondisi fisik Romi terlihat pucat dan lemas sehingga dianggap tidak layak untuk ikut persidangan.

"Kita tunda saja Senin lah. Enggak layak juga kita sidang orang yang sedang sakit," kata Fahzal sambil mengetuk palu hakim.

Diketahui Romi saat ini menjadi terdakwa atas penerimaan suap Rp 325 juta dari Haris Hasanudin dan Rp 91,4 juta dari Muafaq. Keduanya memberi uang pelicin kepada Romi agar terpilih sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.

Pada penerimaan suap dari Haris, Romi didakwa bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Atas penerimaan dua suap itu Romi didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.