Sukses

Alasan DPR Tetapkan Batas Minimum Usia Perkawinan Lebih Rendah dari BKKBN

Pembahasan mengenai batas minimum usia perkawinan di DPR mengalami perdebatan yang panjang dan alot.

Liputan6.com, Jakarta - DPR telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar, Senin 16 September 2019. Dalam UU itu disebutkan bahwa batas minimum usia pernikahan diubah dari 17 tahun menjadi 19 tahun.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mujahid menjelaskan mengapa penetapan usia perkawinanini tidak sesuai dengan batasan usia yang diatur oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) yakni 20-21 tahun. Alasannya, kata dia, beberapa fraksi di DPR menilai batasan usia BKKBN terlalu tinggi.

"Ya beberapa fraksi menganggap terlalu tinggi usia 21 sebagai batas minimal," kata Sodik pada Merdeka.com, Rabu (18/9/2019).

Sodik mengatakan, penetapan batas minimum usia pernikahan dalam UU Perkawinan di DPR mengalami perdebatan yang panjang. Para fraksi kerap berdebat antara penetapan batas usia minimum yakni 18-19 tahun.

"Usia 19 tahun itu juga hasil perdebatan yang alot dan panjang," ungkapnya.

Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, 19 tahun adalah batas minimum untuk menikah. Sedangkan batas minimum dari BKKBN adalah standar untuk membentuk keluarga.

"Jadi bisa diartikan, 19 tahun usia minimal untuk nikah dan standar BKKBN usia ideal untuk membentuk keluarga," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala BKKBN Hasto Wardoyo, menilai usia menikah yang ditetapkan dalam Revisi UU Perkawinan bukanlah usia yang ideal jika dilihat dari sisi biologis.

"Batas usia nikah DPR menyepakati usia 19 tahun, saya ngerti. Hanya kalau kami kampanye 21 tahun atau lebih dari 20, tidak salah tidak melanggar undang-undang toh," kata Hasto di Surabaya dikutip dari Antara, Selasa 17 September 2019.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Revisi UU Perkawinan Disahkan DPR

Sebelumnya, DPR telah mengesahkan revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam rapat paripurna, hari ini, Senin (16/9/2019).

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Totok Daryanto menyampaikan laporang bahwa RUU Perkawinan telah menyepakati usia minimum nikah bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun.

"10 fraksi menyetujui batas usia minimal pria wanita untuk melakukan perkawinan adalah 19 tahun. Sedangkan PKS dan PPP beranggapan batasan usia adalah 18 tahun," kata Totok dalam laporannya.

Ketua Sidang Fahri Hamzah menanyakan pada peserta sidang apakah revisi UU tersebut bisa disetujui. "Apakah RUU tentang UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dapat disetujui untuk disahkan sebagai Undang-undang?," tanya Fahri.

"Setuju," jawab peserta sidang.

Palu pengesahan lantas diketuk, revisi UU Perkawinan No 1/1974 tentang perkawinan resmi disahkan sebagai Undang-Undang.

Selanjutnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan Yohana Yembise mewakili Presiden menyampaikan pandangan presiden terhadap revisi UU Perkawinan tersebut.

"Terima kasih sudah membuat sejarah bagi anak Indonesia dengan membuat terobosan progresif. Hal ini sangat dinantikan seluruh rakyat dalam upaya menyelamatkan praktik perkawinan anak yang sangat merugikan anak, keluarga dan negara," kata Yohana. 

Diketahui, UU No 1/1974 pasal 7 menyebutkan Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.

Kini dengan adanya revisi itu, baik pria maupun wanita batas usia pernikahan adalah 19 tahun.

 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.