Sukses

3 Fakta Terbaru Nyoman Dhamantra yang Kena OTT KPK

KPK menetapkan anggota DPR RI Komisi VI I Nyoman Dhamantra sebagai tersangka kasus dugaan suap impor bawang putih.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Nyoman Dhamantra lewat operasi tangkap tangan (OTT), Kamis 8 Agustus 2019.

Anggota dari Fraski PDIP ini ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten terkait kasus suap impor bawang putih.

"Tadi sudah diamankan satu orang lagi dan telah berada di KPK untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Dibawa tim dari Bandara CGK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis, 8 Agustus kemarin.

Belakangan diketahui, gelagat negatif politikus dari partai berlambang banteng moncong putih itu telah terendus oleh satgas KPK sejak Rabu malam, 7 Agustus. Nyoman Dhamantra terbang ke Bali menghadiri Kongres PDIP.

Sebelumnya, lembaga anti rasuah ini telah lebih dulu menciduk 11 orang termasuk kepercayaan Norman, pada Rabu, 7 Agustus 2019.

Mereka adalah Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaan Nyoman, Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), Elviyanto (ELV), Zulfikar (ZFK), Lalan Sukma (LSK), Nino (NNO), Syafiq (SYQ), Made Ayu (MAY), WSN, dan MAT selaku sopir.

Berikut ini fakta-fakta terbaru Nyoman Dhamantra yang dirangkum dari Liputan6.com:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Jadi Tersangka

Status tersangka kini diberikan kepada anggota DPR RI Komisi VI I Nyoman Dhamantra (INY) atas kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.

Selain Nyoman, KPK juga menjerat lima orang lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Mirawati Basri (MBS) selaku orang kepercayaan Nyoman, dan empat pihak swasta Elviyanto (ELV), Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK).

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan enam orang sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).

3 dari 4 halaman

Diduga Terima Fee Sebesar Rp 3,6 miliar

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Nyoman diduga meminta fee sebesar Rp 3,6 miliar dan Rp 1.700 hingga Rp 1.800 per kilogram dari pengurusan izin impor bawang putih dengan kuota 20 ribu ton untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh CSU alias Afung.

Afung merupakan pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) yang bergerak di bidang pertanian yang diduga memiliki kepentingan dalam mendapatkan kuota impor bawang putih dalam kasus ini.

"CSU dan DDW diduga bekerjasama untuk mengurus izin impor bawang putih untuk tahun 2019," ujar Agus dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).

Agus mengatakan, Doddy sempat menyampaikan kepada Afung bahwa dirinya memiliki jalur lain untuk mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementrian Perdagangan.

"Dikarenakan proses pengurusan yang tidak kunjung selesai, DDW berusaha mencari kenalan yang bisa menghubungkannya dengan pihak-pihak yang dapat membantu pengurusan RIPH dan SPI tersebut," kata Agus.

Setelah itu, Doddy, Zulfikar, Mirawati, dan Nyoman melakukan serangkaian pertemuan dalam rangka pembahasan pengurusan perizinan impor bawang putih dan kesepakatan fee. Dari pertemuan-pertemuan tersebut muncul permintaan fee dari Nyoman melalui Mirawati.

4 dari 4 halaman

Dipecat PDIP

PDIP pun bersuara. Melihat salah satu kadernya kini menjadi tersangka kasus suap, sanksi tegas pun diberikan.

"Kami akan memberikan sanksi pemecatan, tidak ada ampun,” ucap Hasto di Grand Inna Bali Beach Hotel, Sanur, Kamis, 8 Agustus malam kemarin.

Hasto menegaskan, ketua umumnya, Megawati Soekarnoputri telah mengeluarkan instruksi untuk tidak mentoleransi segala tindak korupsi.

"Ibu Megawati Soekarnoputri menegaskan, bahwa demi tanggung jawab terhadap suara rakyat yang dipercayakan, PDI Perjuangan tidak mentolelir sedikit pun pelaku tindak pidana korupsi. Kalau itu dari kader partai, akan diberikan sanksi pemecatan," kata Hasto.

Dia memastikan bahwa pelaksanaan Kongres, khususnya soal pendanaan tidak dari pihak manapun. Karena, sudah membuat instruksi tertulis.

"Sudah membuat instruksi tertulis, sudah mengadakan konferensi pers sehingga siapapun yang melanggar instruksi dari partai akan diberikan sanksi pemecatan. Tidak pandang bulu. Sanksi pemecatan seketika," jelas Hasto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.