Sukses

Wamenkeu: Usul Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibahas Pekan Ini

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, pemerintah akan kembali membahas kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk mengatasi defisit yang mencapai Rp 19,41 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, pemerintah akan kembali membahas kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk mengatasi defisit yang mencapai Rp 19,41 triliun. Dia mengungkapkan, proposal penyelamatan BPJS Kesehatan akan dibahas pada Jumat 2 Agustus 2019.

"Itu harus ada perbaikan terhadap pengelolaan keseluruhan dewan jaminan sosial nasional (DJSN) kemaren. Besok, tanggal dua, Jumat akan bincang-bincang dengan Menko PMK, Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menkes untuk melihat bahwa JKN itu seperti apa yang seharusnya, kan gitu," kata Mardiasmo usai melakukan rapat terbatas bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2019).

Dia menjelaskan, setelah pembahasan terkait pengelolaan BPJS Kesehatan baru akan diketahui iuran perlu naik atau tidak. Jika naik, lanjut dia, berapa iuran yang dibutuhkan. 

"Baru kita akan lihat apa yang akan dilakukan. Sekarang kan sudah ada teman BPKP, kan sudah direkomendasi, kemudian menyampaikan BPJS kesehatan harus melaksanakan semua rekomendasi dari BPKP, termasuk cleansing datanya dan jika ada beberapa yang masih perbaikan,'' ungkap Mardiasmo.

Dia menjelaskan Menteri Kesehatan, Niela Moeloek pun sudah memberikan evaluasi terhadap rumah sakit. Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo juga sudah melakukan evaluasi.

"Nanti kita lihat dulu, seperti apa, dana kapitasi kan masih banyak, dan kata Pak Wapres kan bagaimana DJSN itu tidak hanya pusat tapi juga pemda, jadi harus ada kerja sama dengan pemda, ini yang kita paksa semoga baik pemda sendiri maupun dengan BPJS harus ada kerja sama,'' ungkap Mardiasmo.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kata Wapres JK

Sebelumnya, pemerintah setuju untuk menaikkan iuran Badan Pengelola Jaminan Sosial/BPJS Kesehatan sebagai solusi untuk mengatasi defisit yang mencapai Rp 19,41 triliun. Besaran kenaikan belum ditentukan karena menunggu hasil rapat tim teknis.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menjelaskan keputusan tersebut merupakan hasil diskusi pada rapat terbatas bersama Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris, kemarin.

"Pertama, kita setuju untuk menaikkan iuran. Tapi berapa naiknya, nanti dibahas oleh tim teknis, nanti akan dilaporkan pada rapat berikutnya," kata Wapres JK di Kantornya, Jalan Merdeka Utara, Selasa (30/7).

Menurut Wapres JK, Presiden Jokowi juga setuju memerintahkan BPJS melakukan perbaikan manajemen, serta sistem kontrol. Presiden turut menyetujui rencana desentralisasi BPJS Kesehatan.

"Karena tak mungkin suatu instansi bisa mengontrol 200 juta lebih anggotanya. Harus didaerahkan. Didesentralisasi. Supaya kendalinya, supaya 2.500 yang melayani BPJS bisa dibina, diawasi oleh Gubernur atau Bupati setempat. Sehingga sistemnya lebih dekat. Orang lebih mudah melayani masyarakat," lanjut Wapres JK.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.