Sukses

BPS: Indeks Demokrasi Indonesia Naik 0,28 Poin

Suhariyanto menerangkan, ada tiga aspek pembentuk IDI sejak 2009 hingga 2018 yang dilakukan oleh BPS.

Liputan6.com, Jakarta Badan Pusat Statistik (BPS) merilis Indeks Demokrasi Indonesia atau IDI periode 2018. Hasilnya, angkanya meningkat sebesar 0,28 poin dari tahun sebelumnya.

"Angka ini masuk dalam kategori sedang dengan tiga tingkatan IDI, kategori buruk 0 sampai 60, 61 sampai 80 kategori sedang, 81 sampai 100 kategori baik," kata Kepala BPS Suhariyanto di Kantor BPS, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2019).

Suhariyanto menerangkan, ada tiga aspek pembentuk IDI sejak 2009 hingga 2018 yang dilakukan oleh BPS. Pertama kebebasan sipil, kedua hak-hak politik, ketiga aspek lembaga demokrasi. Untuk periode 2018, angka dari tiap aspek tersebut menunjukkan tren berbeda.

Untuk aspek pertama, IDI 2018 mencatat kebebasan sipil di poin 72,39. Poin ini menurun sebesar 0,29 poin dari tahun sebelumnya. Sedangkan untuk aspek kedua, hak-hak politik di periode 2018 angkanya menurun sebesar 0,84 poin, dibanding tahun sebelumnya 66,33. Aspek terakhir, lembaga demokrasi, angkanya di periode 2018 meningkat 2,76 poin dari 72,49 menjadi 75,25.

Suhariyanto melanjutkan, dari tiga aspek ini, terdapat 11 variabel turunannya, seperti kebebasan berkumpul dan berserikat, kebebasan berpendapat, kebebasan berkeyakinan, kebebasan dari diskriminasi, hak memilih dan dipilih, partisipasi politik dan pengambilan keputusan dan pengawasan, pemilu bebas dan adil, peran DPRD, peran partai politik, peran birokrasi pemerintah daerah, dan terakhir peran peradilan yang independen.

Dari 11 variabel tersebut 9 di antaranya masuk indikator baik dan sedang. Sedangkan, tiga variabel sisanya masih berkategori buruk, seperti partisipasi partai politik dalam pengambilan keputusan dan pengawasan, kedua peran DPRD, dan ketiga perang birokrasi pemerintah daerah.

"Tiga variabel tersebut masuk kategori buruk karena poinnya berada di bawah angka 60, seperti partisi parpol hanya 54,28, peran DPRD 58,92, dan peran birokrasi Pemda yang hanya di poin 55,74," Suhariyanto menandasi.

Sebagai informasi, metodologi penghitungan IDI menggunakan 4 sumber data, pertama ulasan surat kabar lokal, dua ulasan dokumen peraturan daerah dan peraturan gubernur, tiga Focus Group Discussion, dan keempat wawancara mendalam.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.