Sukses

Temui Jaksa Agung, Baiq Nuril Minta Penangguhan Eksekusi MA

Menurut Rieke, masalah hukum yang dialami Baiq Nuril merupakan masalah besar. Dirinya pun akan berjuang agar tidak ada eksekusi terhadap Baiq Nuril.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka mengatakan ada 132 permohonan penangguhan eksekusi Baiq Nuril oleh Kejaksaan Agung RI.

"Dari DPRD provinsi dua permohonan, DPRD kota tiga, DPRD kabupaten 14, lembaga 36, dan perorangan 76," kata Rieke saat mendampingi Baiq Nuril untuk bertemu Jaksa Agung HM Prasetyo, di Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Rieke mengaku, dalam pertemuan itu, dirinya akan meminta Kejaksaan Agung bisa menangguhkan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan Peninjauan Kembali (PK) dari Baiq Nuril.

Menurut Rieke, masalah hukum yang dialami Baiq Nuril merupakan masalah besar. Dia pun berjuang agar tidak ada eksekusi terhadap Baiq Nuril.

Sebelumnya, Baiq Nuril mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas perkara pelanggaran UU ITE terkait penyebaran rekaman berisi pembicaraan asusila secara elektronik yang menimpa dirinya, dan MA melalui putusannya menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril.

Kini upaya Baiq Nuril, selain penangguhan eksekusi, juga meminta pertimbangan Presiden agar memberikan amnesti terhadap pidana yang menjerat dirinya.

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Respons Cepat Jokowi

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly telah memberikan rekomendasi pemberian amnesti Baiq Nuril ke Presiden Jokowi. Jokowi pun berjanji memprosesnya begitu surat rekomendasi tersebut sampai di meja kerjanya.

"Begitu sampai ke saya, saya selesaikan," ujar Jokowi di Taman Nasional Komodo Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis (10/7/2019).

Sebelumnya, Yasonna menuturkan, pemberian amnesti merupakan salah satu solusi untuk Baiq Nuril agar terbebas dari hukuman.

Oleh karena itu, Kemenkumham menyusun argumentasi yuridis dengan melibatkan ahli hukum pindana, ahli ITE, Ditjen AHU, Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan untuk Baiq Nuril.

"Supaya rapi, argumentasi yuridisnya kita mau siapkan dengan baik, karena ini kita menerapkan hukum progresif. Jadi, kita lakukan ini dengan baik," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.