Sukses

Vanessa Angel Bebas dari Rutan Medaeng

Kuasa hukum Vanessa Angel, Milano Lubis menyampaikan bahwa kliennya tidak langsung pulang ke Jakarta.

Liputan6.com, Surabaya - Vanessa Angel, terpidana kasus pornografi yang dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), akhirnya bebas menghirup udara segar dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Medaeng Waru Sidoarjo, Jawa Timur.

Dengan pengawalan ketat, Vanessa Angel yang menggunakan pakaian berwarna putih keluar dari Rutan Medaeng sekitar pukul 08.00 WIB, Minggu (30/6/2019).

"Terima kasih, alhmadulillah sudah bebas," kata artis Film Televisi (FTV) ini di Rutan Medaeng, Minggu (30/6/2019) .

Sementara itu, kuasa hukum Vanessa Angel, Milano Lubis menyampaikan bahwa kliennya tidak langsung pulang ke Jakarta. Rencananya, dia akan menikmati suasana Kota Pahlawan, satu hari ini.

"Hari ini masih di Surabaya, mungkin Senin ke Jakarta," ujar Milano. 

Sebelumnya, Reni Setyawan, tante Vanessa Angel, tiba di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya, di Medaeng Waru Sidoarjo, Jawa Timur, sekitar pukul 06.16 WIB.

Kedatangan tante Reni beserta kerabat, teman dan pengacara Vanessa Angel adalah menunggu kebebasan artis peran tersebut. 

"Alhamdulillah saya senang hari ini Vanes bebas. Semoga hari ini menjadi awal yang baik untuk menjalani hidup kedepannya," kata Reni. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Keluarga Menjemput

Sementara itu, pengacara Vanessa Angel, Milano Lubis mengatakan bahwa dirinya beserta rombongan keluarga dan teman Vanessa Angel, sengaja datang lebih pagi untuk menjemput. Karena Sesuai putusan, masa hukumannya telah habis pada tanggal 29 Juni kemarin. 

"Kalau sesuai hitungan, harusnya pukul 00.00 dini hari Vanes sudah bebas. Tapi kami sengaja menjemput pagi ini sesuai permintaan Vanes," ucap Milano. 

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Dwi Purwadi memvonis Vanessa Angel 6 bulan penjara. Vanessa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE lantaran telah mendistribusikan dokumen elektronik yang bernuansa konten asusila.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.