Sukses

Polri Bakal Proses Jika Memang Ada Ancaman ke Hakim MK, Tapi...

Beredar kabar ada ancaman ke hakim MK. Namun, LPSK telah mengklarifikasi kabar tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Beredar kabar ada ancaman ke hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menangani sengketa hasil Pilpres 2019. Ketua Umum Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo telah mengklarifikasi soal kabar itu.

Dia mengatakan, hal tersebut merupakan rumor belaka.

Meski demikian, Polri menyatakan siap jika memang ada dugaan ancaman ke hakim MK. Namun, hal ini merupakan delik aduan, sehingga Polri akan menindaklanjutinya ketika ada hakim yang melapor resmi ke polisi.

"Kalau penyidik, bila LP-nya (laporan polisi) masuk, langsung proses lidik dan bila cukup alat buktinya bisa naik ke sidik," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, kepada Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (15/6/2019).

Terkait perlindungan terhadap hakim, lanjut dia, sesuai undang-undang, LPSK akan menilai permohonan hakim MK.

"Kemudian keluar keputusan pleno LPSK tentang diterima atau tidaknya permohonan, selanjutnya LPSK berkoordinasi dengan Polri berkaitan dengan pengamanannya," kata Dedi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rumor

Sebelumnya, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo mengklarifikasi soal isu ancaman terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengatakan hal itu merupakan rumor belaka.

Kepastian ini didapat setelah LPSK berkomunikasi dengan MK.

"Kemarin setelah Sekjen LPSK (melakukan) komunikasi dengan Sekjen MK, kami dapat informasi, berita itu rumor yang berkembang di masyarakat saja," ungkap Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (15/6/2019).

Hasto menerangkan, rumor ancaman terhadap hakim MK itu mengemuka saat tanya jawab dengan pihak media.

"Tentang hakim itu muncul di tanya jawab, ternyata malah itu yang jadi ramai di pemberitaan," papar Hasto.

"Dalam rilis LPSK sebenarnya tidak meyebut itu, tapi perlindungan kepada saksi karena Pengacara 02 kemarin merasa perlu ada perlindungan saksi," lanjut Hasto.

Dia pun mengimbau supaya isu itu tidak usah dikembangkan lagi. MK pun sepakat dengan hal itu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini