Sukses

Tawuran Pecah di Tangerang, Seorang Remaja Tewas Penuh Luka Tusukan

Berawal dari aksi saling tantang di media sosial, kelompok Kutabumi dan Cadas mengamini ajakan 'Malam minggu kita tarung' di medsos itu.

Liputan6.com, Tangerang - Pascalebaran, ada saja kenakalan remaja di Tangerang. Pada Minggu dini hari, dua kelompok remaja tawuran di daerah Kampung Teriti, depan SDN 4 Karet, Desa Karet, Kecamatan Tangerang, Kabupaten Tangerang.

Berawal dari aksi saling tantang di media sosial, adalah kelompok Kutabumi dan Cadas. Keduanya mengamini ajakan 'Malam minggu kita tarung' di media sosial tersebut.

"Lalu dipilih di daerah yang dianggap netral oleh keduanya, tercetuslah di daerah depan SD negeri tersebut. Dan terjadi duel antar kedua kelompok tersebut," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Senin (10/6/2019).

Namun, dari pengeroyokan tersebut terdapat korban tewas yang mengalami luka tusuk di hampir seluruh anggota tubuhnya. Dia adalah almarhum AR (16). Saat tawuran, dia berlari dan tersandung batu, saat jatuh itu dia dikeroyok dengan berbagai senjata tajam dari kubu Kutabumi.

Pada saat pagi harinya, ada warga yang melihat tubuh korban tergeletak di pinggir jalan depan SDN 4 Karet tersebut dan melaporkannya ke Polsek Sepatan. Namun, saat didatangi petugas, tubuh korban tawuran sudah tidak ada.

"Dari keterangan warga lain, ada yang membawanya ke rumah sakit. Saat ditelusuri didapatilah berada di RS Hermina, lalu kemudian karena tidak tertolong dibawa ke RSUD Tangerang," tutur Argo.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Korban Disetrum

Polisi pun melakukan autopsi terhadap jasad korban yang akhirnya didapati luka tusuk dihampir seluruh tubuhnya. Ternyata, bukan hanya menggunakan senjata tajam, pelaku pun menyetrum korban dengan senter kecil yang dimodifikasi untuk menyetrum orang.

Akhirnya, kurang dari 24 jam, pelaku satu persatu diamankan. "Akhirnya didapati sebanyak 15 tersangka. 7 orang dari kubu Kutabumi, sisanya 8 orang dari Kelompok Cadas," kata Argo.

Mereka ini, lanjutnya, kesehariannya adalah masih remaja. Ada yang masih duduk di bangku SMA/SMK, ada pula yang diberhentikan dari sekolahnya.

Masing-masing kelompok pun dikenakan sanksi pasal berbeda. Seperti 7 orang dari Kelompok Kutabumi, dikenalan pasal 170 dan 338 KUHP, lantaran menghilangkan nyawa seseorang. Sementara dari kubu Cadas, dikenakan sanksi pasal darurat.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini