Sukses

Sosialisasi Tilang ETLE, Polisi Kembangkan Kamera Pendeteksi Pelanggaran

Polda Metro Jaya akan terus mengembangkan kualitas kamera ETLE. Sehingga, nantinya pengemudi terlihat bila melakukan pelanggaran saat berkendara.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta kembali melakukan sosialisasi pengembangan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sosialisasi dilakukan di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat dan dihadiri Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf dan Pelaksana Tugas Kadishub DKI Sigit Widjatmoko.

"Jadi sistem ETLE yang resmi dilaunching pada 25 November yang lalu. Kemudian setelah dilakukan penindakan sejak 21 Desember tahun lalu sampai hari ini itu junlah pelanggaran mengalami penurunan," kata Yusuf di lokasi, Kamis (25/4/2019).

Yusuf mengatakan, selama ada ETLE, ada penurunan pelanggaran yang cukup signifikan.

"Berdasarkan data pelanggaran lalu lintas di lokasi yang terpasang sistem ETLE, secara berangsur-angsur mengalami penurunan hingga 44,2 persen selama 4 bulan. Tercatat di Jakarta telah dilakukan sejumlah 6.125.726 penindakan pelanggaran, yang artinya dalam sehari rata-rata telah terjadi sekitar 2.800 penindakan pelanggaran lalu lintas," katanya.

Yusuf menegaskan, pihaknya terus mengembangkan kualitas kamera ETLE. Sehingga, nantinya pengemudi terlihat bila melakukan pelanggaran saat berkendara.

"Kemudian kita kembangkan lagi metode ini beberapa waktu lalu perwira kita pergi ke China untuk melakukan studi banding sehingga mendapatkan kamera dengan tipe baru," ujarnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dua Tipe Kamera

Yusuf menerangkan, terdapat dua tipe baru yang terdapat di kamera ETLE yakni Kamera Check Point dan Speed Radar. Kamera Check Point merupakan kamera otomatis yang dapat mendeteksi jenis pelanggaran ganjil genap, tidak menggunakan sabuk pengaman, penggunaan handphone yang terkoneksi dengan database kendaraan.

Kedua, tipe Kamera Speed Radar yakni sensor yang dikoneksikan dengan kamera Check Point untuk mendeteksi kecepatan kendaraan yang melintas secara real time, sehingga secara otomatis akan memberikan sinyal capture bagi kendaraan yang melebihi batas.

Yusuf mengatakan, selain dua fitur itu, terdapat satu fitur yang memang sudah digunakan sejak awal yakni Kamera ANPR (Automatic Number Plate Recognition) yang merupakan kamera yang secara otomatis dapat mendeteksi jenis pelanggaran marka dan traffic light serta mendeteksi pelat nomor kendaraan untuk kemudian disinkronisasikan dengan database kendaraan.

"Pelaksanaan ETLE oleh Ditlantas Polda Metro Jaya adalah menjadi barometer untuk Polda-Polda lain menerapkan sistem ini," pungkas Yusuf.

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.