Sukses

Dalam Sepekan, 3 Tokoh Ini Ditangkap karena Narkoba

Bukan hanya meracuni kalangan selebritis Tanah Air, barang haram ini juga menjeret tokoh politik dari Partai Demokrat, Andi Arief.

Liputan6.com, Jakarta - Deretan artis yang tersandung narkoba dalam sepekan terakhir kian bertambah.Penyumbang jumlah pengguna narkoba minggu ini di antaranya Sandy Tumiwa dan Zul Zivilia. 

Bagi Sandy, ini adalah kali kedua dirinya ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba. Mantan suami Tessa Kaunang ini terbukti memiliki dan mengonsumsi sabu seberat 0,24 gram di Hotel The Grove, Jakarta Selatan, Jumat 1 Maret 2019.

Sementara itu, pelantun lagu 'Aishiteru' Zul Zivilia diamankan, Kamis 28 Februari 2019 di sebuagh apartemen di Jakarta Utara. Zul diamankan bersama dengan barang bukti yang belum diketahui beratnya.

Bukan hanya meracuni kalangan selebritis Tanah Air, barang haram ini rupanya juga menjeret tokoh politik dari Partai Demokrat, Andi Arief. 

Berikut ketiga tokoh yang ditangkap akibat tersandung dugaan kasus narkoba:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Sandy Tumiwa

Saat diamankan, Sandy tidak sendiri. Dia diamankan bersama rekannya, Mikhael Angelio (19) berikut barang bukti berupa alat hisap sabu atau bong. 

"Pelaku diindikasi memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika Golongan 1," ungkap Kapolsek Menteng, AKBP Dedy Supriyadi yang dilansir dari Antara.

Sandy dinyatakan positif menggunakan narkoba setelah melakukan tes urine. Kepada polisi dia pun mengakui sudah mengonsumsi sebagian. 

Narkoba jenis sabu itu didapatkannya dari seorang bandar berinisial IF seharga Rp 800 ribu.

Pada 4 Maret 2019, pengacara meminta agar pemeriksaan Sandy Tumiwa ditunda. Sebab keterangan yang diberikan cenderung berubah ubah karena masih di bawah pengaruh narkoba.

"Tapi saya minta pemeriksaannya dihentikan dulu karena saya lihat kondisi Sandy Tumiwa belum stabil. Artinya dia jawabnya masih berubah-ubah. Kadang dia jawab begini begitu," ujar Bejo Iskandar dalam sebuah acara talkshow di stasin televisi swasta, Senin, 4 Maret 2019.

Sebelumnya Sandy Tumiwa dijerat dengan dua pasal, yaitu Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 132 tentang Narkotika. Dengan pasal ini ayah dari dua anak ini terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.

Namun saat pemeriksaan, polisi menambahkan satu pasal lagi padanya, yakni Pasal 127 Ayat 1, yang isinya mengatur tentang penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri.

"Di situ ada tambahan Pasal 127. Jadi ada harapan dengan barang bukti, dengan kronologi kita akan berusaha mengajukan rehabilitasi," ujar pengacara Sandy Tumiwa di program Pagi Pagi Pasti Happy. 

3 dari 4 halaman

2. Andi Arief

Narkoba turut menjerat politikus Partai Demokrat, Andi Arief. Andi diamankan setelah mengonsumsi sabu di Hotel Peninsula, Minggu, 3 Maret 2019. Andi diamankan bersama seorang wanita di dalam kamar hotel tersebut.

Dalam penggerebekan, Andi Arief sempat menolak untuk melakukan tes urine.

"Yang bersangkutan (Andi Arief) terlihat jelas habis menggunakan, tapi menolak tes urine. Pelaku sudah diamankan selanjutnya akan tes urine," kata Kabareskrim Polri Komjen Idham Azis, pada Senin 4 Maret 2019 lalu. 

Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa alat pakai sabu (bong). Polisi juga melakukan pengecekan terhadap residu sabu di TKP kamar hotel dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan tes urine, Andi Arief positif mengonsumsi narkoba. "Tes urine saudara AA, positif mengandung metapethamin atau jenis narkoba sabu," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen M Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 4 Maret 2019.

Pihak kepolisian belum menemukan bukti jika poliitikus Partai Demokrat terafiliasi dengan kelompok pengedar manapun. Dirinya ditetapkan sebagai korban dan perlu mendapatkan rehabilitasi. 

Kasus narkoba yang menjeratnya membuat pria yang cuitannya kerap membuat kontroversi di media sosial ini mengajukan surat pengunduran diri dari Partai Demokrat melalui Rachland Nashidik yang juga menjabat Wasekjen.

Namun, surat itu belum disampaikan secara langsung kepada Ketum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono yang masih di Singapura.

Setelah menjalani proses hukum, pada 6 Maret 2019 Andi dipulangkan oleh pihak kepolisian. Kendati demikian BNN memutuskan bahwa Andi Arief perlu melakukan rehabilitasi.

Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah BNN, Riza Sarasvita mengatakan keputusan rehabiltasi setelah pihaknya bersama penyidik Bareskrim Polri melakukan assesment atas kasus ini.

"Memang dari hasil assesment, saudara AA perlu dilakukan rehabilitasi medis," kata Riza saat memberikan keterangan persnya di gedung BNN, Jakarta, Rabu (6/3/2019).

Rehabilitasi akan dilakukan secepatnya. Untuk itu Tim BNN RI merujuk Andi Arief agar menjalani rehabilitasi di RSKO, Jakarta Timur.

4 dari 4 halaman

3. Zul Zivilia

Vokalis Band Zivilia, Zul menghilang jelang konser di Bone, Sulawesi Selatan, Sabtu 2 Maret 2019. Ketidakhadiran sang vokalis dalam konser tersebut diduga karena sedang berada di berada di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

Zul Zivilia diamankan pada Kamis 28 Februari 2019 di apartemen kawasaj Jakarta Utara. Dia diamankan bersama dengan barang bukti yang belum diketahui beratnya.

Drummer Zivilia, Obot menyatakan ketidaktahuan dirinya akan Zul yang mengonsumsi narkoba. Ia tak pernah melihat Zul Zivilia mengonsumsi narkoba.

"Kalau saat manggung enggak, cuma gue enggak tahu kalau di belakang gimana, pribadi sih itu. Karena saya selalu straight, jangan yang kayak gitu kalau lagi manggung. Cuma aku kalau sudah selesai manggung ya sudah," kata Obot.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan sementara, Zul diduga sebagai pengedar dan juga kurir.

"Peran ikut menimbang barang dan memasukkan ekstasi ke dalam plastik klip serta mengantar barang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.  

Argo menyebutkan, Zul Zivilia diduga menggunakan barang haram itu di mana pun berada. "Bebas menggunakan sabu kapan pun di tempat terrsangka lain," pungkas Argo. (Dewi Larasati)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.