Sukses

KPK Limpahkan Berkas 4 Tersangka Suap Air Minum Kementerian PUPR ke PN Jakpus

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, berkas yang rampung diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat dan akan disidangkan di sana.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan 4 tersangka pemberi suap proyek pembangunan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018 yang terjadi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, berkas yang rampung diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat dan akan disidangkan di sana.

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan empat tersangka tindak pidana korupsi suap terkait dengan pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum TA 2017-2018 di KemenPUPR," tutur Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2019).

Keempat tersangka itu adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto; Direktur PT WKE, Lily Sundarsih; Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa, Irene Irma; dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo.

"Ke penuntutan tahap dua," jelas dia.

Selama penyidikan berlangsung, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 80 saksi. Mereka dari berbagai unsur pejabat di Kementerian PUPR, hingga pihak swasta. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

8 Tersangka

KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus itu. Nama-nama tersangka tersebut antara lain: Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma (IIR), Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).

Kemudian Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK