Sukses

Mahfud MD Beber Model Kecurangan Pemilu Zaman Orba dan Zaman Now

Menurut Mahfud MD, zaman Pak Harto kecurangan direkayasa dari atas. Kecurangan sekarang bersifat horizontal.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD membeberkan model kecurangan Pemilu di zaman ordebaru dan saat ini. Menurut dia, kecurangan pada pesta demokrasi di zaman Soeharto bersifat kooptasi dan hegemonik, ketimbang saat ini yang bersifat horizontal.

"Kecurangan zaman Pak Harto itu kecurangan direkayasa dari atas. Kecurangan sekarang bersifat horizontal. Semua partai curang sendiri-sendiri. Iya. Saya hakim MK (saat itu) tahu, tahu semua curang. Jadi sekarang curangnya horizontal," kata Mahfud di Kampus Paramadina, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).

Menurutnya, kecurangan Pemilu pada zaman orde baru itu dilakukan lantaran penyelenggaranya adalah pemerintah. Hal ini dikarenakan lembaga pemilihan umumnya dipimpin oleh Kementerian Dalam Negeri, Ketua Panwaslu pusat dijabat ex official oleh Jaksa Agung, karenanya selama 32 tahun orde baru berjaya.

Bedanya sekarang, lanjut Mahfud, KPU sudah baik lantaran menjadi badan independen. Selain itu ada Bawaslu, sebagai pengawas yang mencegah potensi kecurangan dilakukan penyelenggara.

"Jadi taruhlah dia kurang teliti, sudah ada Bawaslu. Kalau KPU dan Bawaslunya, kurang bagus, sudah ada DKPP untuk menjatuhkan sanksi kepada mereka. Dulu jaman Pak Harto enggak ada," beber Mahfud.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPU Sekarang Bukan KPU Pemerintah

Oleh karena itu dia mengaku bersyukur penyelenggaraan pesta demokraasi semakin lebih baik. Namun, mantan Ketua MK ini meminta KPU tetap dikontrol dalam penyelenggaraannya. 

"KPU sekarang itu bukan KPU pemerintah. Sekarang juga ada pemantau yang bebas. Asal minta ijin saya mau memantau. Dulu tidak boleh. Sekarang boleh. Itu yang harus disyukuri," ungkap Mafhud MD. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Politikus, ilmuwan, tokoh agama. Guru Besar Tata Negara UII, mantan anggota DPR, mantan Ketua Konstitusi,
    Politikus, ilmuwan, tokoh agama. Guru Besar Tata Negara UII, mantan anggota DPR, mantan Ketua Konstitusi,

    Mahfud MD