Sukses

PNS Badan Pertanahan Sebut Tanah Diserobot Hercules atas Nama PT Nila Alam

Jaksa juga mendatangkan Lurah Kalideres, Jakarta Barat, M Fahmi, dalam persidangan Hercules Rosario Marshal.

Liputan6.com, Jakarta - PNS Badan Pertanahan Jakarta Barat Syarifudin menegaskan, lahan yang diserobot Hercules Rosario Marshal Cs bersertifikat atas nama PT Nila Alam. Hal itu disampaikan Syarifudin saat memberi kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Berdasarkan catatan, sertifikat HGB No. 3982/kalideres dan sertifikat HGB No.8456/kalideres (lahan yang diduduki Hercules Cs) semuanya masih atas nama PT Nila Alam," kata Syarifudin yang didatangkan jaksa penuntut umum di sidang kasus Hercules, Rabu (30/1/2019).

Syarifudin merupakan PNS Badan Pertanahan Jakarta Barat. Ia bekerja di bagian seksi Pemeliharaan Data dan Pembinaan Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) sejak Maret 2018 silam. 

Dalam kesaksiannya, Syarifudin menjelaskan terkait penerbitan sertifikat HGB No 3982/kalideres dan sertifikat HGB No 8456/kalideres. BPN menerbitkan sertifikat tersebut pada 13 Januari 1999.

"Sertifikat atas nama Perseroan Terbatas (PT) Nila Alam di Jakarta. Letaknya di Jalan Daan Mogot Kilometer 18 RT 11/06, Kelurahan Kalideres Jakarta Barat," ucap dia.

Ia menjelaskan, sebelumnya tanah tersebut memang bukan milik PT Nila Alam. Kepemindahan kepemilikan terjadi baru tahun 1981. Ia memperoleh berdasarkan akte jual beli dan akte tanggal 26-11-1981 nomor 89.

"Si pihak pertama memproleh akte jual beli tertanggal dan pemindahan kuasa tahun 1989," kata dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lurah Tak Tahu

 

Sementara itu, Lurah Kalideres, Jakarta Barat, M Fahmi, dalam persidangan menjelaskan catatan pertanahan di wilayah Kalideres. Mengingat, tanah yang dipersoalkan ke meja hijau letaknya di Jalan Daan Mogot Kilometer 18 RT 11/06, Kelurahan Kalideres, Jakarta Barat.

Fahmi yang didatangkan jaksa penuntut umum (JPU) itu menjabat sebagai lurah sejak 16 Juni 2016. 

Fahmi mengaku awalnya tidak mengetahui bahwa Hercules Rosario Marshal Cs menduduki tanah milik PT Nila Alam tanpa izin. Ia mengetahuinya setelah ramai di media massa.

"Saya tidak pernah mendengar ada keributan antara terdakwa dengan PT Nila Alam. Kebetulan tahunya terlambat setelah lihat media," ucap M Fahmi.

Hakim Ketua Rustiono lantas mempertegas jawaban dari M Fahmi. "Benar-benar tidak tahu?" tanya dia.

"Hanya dari media, Pak Hakim," jawab M. Fahmi.

"Kalau tahu tapi bilang enggak tahu dosa loh," timpal Rustiono.

Selain itu, M Fahmi juga tidak mengetahui aktivitas atau kegiatan yang dilakukan oleh PT Nila Alam. Dia mengaku hanya tahu lokasi PT Nila Alam berdiri di daerah kekuasaannya.

"Saya cuma lihat dari pelang ada PT Nila Alam. Ada kegiatan apa di situ saya tidak tahu," ujar dia.

Mendengar jawaban tersebut, Rustiono meninggikan suara. "Lain kali wajib tahu juga karena itu wilayan saudara. Dan saudara merupakan pimpinan di situ," tutup dia.

Tak cuma hakim, pengacara pun dibuat kesal. "Terima kasih atas ketidaktahuan Anda atas memberikan kesaksian di sini. Oleh sebab itu kami penasihat hukum akan menjelaskan apa saja data-data yang kami punya," singkat pengacara.

Kasus ini bermula ketika Handy Musawan mengaku sebagai ahli waris dari lahan yang telah dikuasai oleh PT Nila Alam. Ada empat bidang tahah di Jalan Daan Mogot Kilometer 18 RT 11/06, Kelurahan Kalideres Jakarta Barat. Dua bidang tanah luasnya 11.360 m2. Sedangkan, dua lainnya memiliki luas 4.600 m2.

Handy Musawan ingin mengambil alih dengan dasar putusan Peninjauan Kembali Nomor: 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004.

Handy Musawan meminta bantuan salah seorang anak buah Hercules Rosario Marshal bernama Fransisco Soares Rekardo alias Bobi. Dikarenakan Fransisco Soares Rekardo alias Bobi buta aksara, meminta bantuan Hercules Rosario Marshal.

Pada kasus ini, Handy Musawan hanya memberitahukan kepada Hercules Rosario Marshal putusan Peninjauan Kembali Nomor: 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004.

Sementara Handy Musawan tidak menjelaskan kepada Hercules bahwa berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap tanah tersebut sudah resmi milik PT Nila Alam. Adapun bunyinya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 078/Pdt.G/2005/PN.Jkt.Bar tanggal 19 Oktober 2005 dan Putusan Kasasi Nomor 1679k/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Bar tanggal 27 Februari 2009.

Setelah itu, Hercules dan Fransisco Soares Rekardo alias Bobi dan 60 anak buahnya masuk ke areal lahan milik PT Nila Alam. Mereka memasang pelang "Hak berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 90/2003 tanah ini milik Thio Ju Auw Bersaudara kuasa hukum Sopian Sitepu, SH, Kuasa Lapangan Hercules Cs".

Jaksa mendakwa Hercules dengan tiga pasal. Pertama, melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga, Pasal 167 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.