Sukses

Mantan Rais Syuriah PBNU: Ahok Sudah Dihukum, Semoga Umat Menerima

Ishomuddin berharap, masyarakat dapat kembali menerima Ahok, dan tidak lagi mengungkit kasusnya di masa lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhammad Ishomuddin mengaku senang mendengar kepastian Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang akan keluar dari penjara Mako Brimob, Depok, Kamis, 24 Januari 2019.

Ishomuddin, yang menjadi saksi ahli dalam kasus penistaan agama yang menjerat Ahok berharap, masyarakat khususnya umat Islam dapat kembali menerima Ahok, dan tidak lagi mengungkit kasusnya di masa lalu.

"Beliau secara gentle menjalani hukuman. Semoga masyarakat bisa menerima, tidak perlu lagi mengungkit-ungkit apa yang pernah dilakukan masa lalu. Ahok sudah menjalani hukuman hingga dia bebas murni," ucap Ishomuddin kepada Liputan6.com, Rabu (23/1/2019).

Kepada umat Islam yang merasa tersakiti dengan ucapan Ahok yang dianggap menistakan agama, Ishomuddin meminta agar hal itu dimaafkan.

Mantan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu yakin Ahok tidak akan mengulangi kesalahannya di masa lalu. 

"Sebagai seorang muslim kita wajib meaafkan. Pak Ahok pun sudah sejak lama meminta maaf. Beliau dari sejak di penjara sudah berjanji bila keluar nanti akan banyak melakukan aksi sosial di masyarakat," ucap dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lahap Terjemah Alquran dan Buku Quraisy Shihab

Ishomuddin sendiri mengaku beberapa kali sempat menjenguk Ahok di penjara. Dia melihat selama menjalani tahanan, Ahok banyak menghabiskan waktu dengan berbagai kegiatan positif. Salah satunya membaca buku.

Kepada Ishomuddin, Ahok bahkan mengaku telah membaca menamatkan terjemahan Alquran dan sejumlah buku karya pemikir Islam, salah satunya Quraisy Shihab.

"Karena sudah menamatkan Alquran terjemahan dan buku Pak Quraisy Shihab, dia (Ahok) minta izin dibolehkan diskusi keislaman. Saya bilang, jangan. Pak Ahok sampaikan satu ayat saja di penjara 2 tahun, apalagi sampaikan semua isi Alquran," kelakar mantan Rais Syuriah PBNU itu. 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.