Sukses

Tanggapi Kasus Habib Bahar, Bamsoet: Hukum Tak Pandang Dia Ulama atau Bukan

Bamsoet meminta masyarakat mempercayakan tugas kepolisian untuk membuktikan benar tidaknya Bahar bin Smith menganiaya anak kecil sebagaimana video yang viral.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo turut berkomentar soal banyaknya pihak yang menilai penahanan Habib Bahar bin Smith sebagai upaya kriminalisasi ulama.

Menurut pria yang akrab disapa Bamsoet itu, apa yang dilakukan penyidik Polda Jawa Barat terhadap Bahar merupakan murni penegakan hukum.

"Saya lihat sisi penegakan hukum, saya enggak lihat ulama apa bukan, tapi saya lihat peristiwa hukumnya," ujar Bamsoet saat ditemui di bilangan SCBD, Jakarta, Kamis (20/12/2018).

Bamsoet meminta masyarakat mempercayakan tugas kepolisian untuk membuktikan benar tidaknya Bahar bin Smith menganiaya anak kecil sebagaimana video yang viral.

"Biarkan polisi buktikan. Tapi kalau benar itu adalah perbuatan pidana, itu harus proses hukum tanpa harus lihat dia tokoh masyarakat, konglomerat, tokoh politik, tapi kalau dia melakukan hukum pidana ya harus diproses," ucap politikus Partai Golkar itu.

Habib Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur dan ditahan setelah pemeriksaan di Polda Jawa Barat pada Selasa 18 Desember kemarin.

Dia ditahan dengan alasan sebagai pelaku utama, ancaman pidana di atas lima tahun, serta dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tetapkan 5 Tersangka

Selain Bahar, polisi juga lebih dulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini, yakni Agil Yahya alias Habib Agil, M Abd Basit Iskandar, Habib Hamdi, Habib Husen Alatas, dan Sogih.

Agil dan Basit telah ditahan di Mapolres Bogor, Jawa Barat. Sementara tiga tersangka lainnya belum dilakukan penahanan.

Dalam peristiwa ini, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.