Sukses

Komisi III DPR Sepakati 7 Nama Komisioner Baru LPSK

Tujuh orang itu adalah Hasto Atmojo Seroyo, Brigjen Pol Achmadi, Antonius Prijadi Soesilo Wibowo, Edwin Partogi Pasaribu, Livia Istania Iskandar, Maneger Nasution dan Susilaningtyas.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR memilih tujuh komisioner baru Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal itu ditentukan setelah uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sejak Selasa kemarin.

"Berdasarkan keputusan, lobi-lobi, telah disepakati tujuh orang yang terpilih, terlepas dari kekurangan dan kelebihan," kata Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa saat rapat di Ruang Komisi III DPR, Jakarta Rabu (5/12/2018).

Tujuh orang itu adalah Hasto Atmojo Seroyo, Brigjen Pol Achmadi, Antonius Prijadi Soesilo Wibowo, Edwin Partogi Pasaribu, Livia Istania Iskandar, Maneger Nasution dan Susilaningtyas.

Di tempat yang sama, anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, sebenarnya tujuh orang anggota baru ini tidak memenuhi dua dari tujuh unsur kriteria anggota atau komisioner LPSK yang tercantum Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dua unsur itu adalah kejaksaan dan Kemeterian Hukum dan HAM.

"Kepolisian Kemenkum HAM kejaksaan akademisi advokat dan LSM. Tapi termyata unsur eks Kejaksaan dan Kumham yang dikirim pansel ke sini enggak ada," ungkapnya.

"Sehingga tadi perdebatannya apakah kita memilih lima saja lalu mengembalikan sisanya dan meminta pansel untuk menyusul mengirimkan empat lagi. Atau kita tetep seperti semula," sambungnya.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Ganggu Kinerja

Meski begitu, akhirnya Komisi III tetap mengesahkan tujuh anggota itu sebagai komisioner LPSK. Arsul juga berharap, meski kurang memenuhi unsur yang tertera dalam Undang-Undang tidak akan menganggu kinerja LPSK kedepannya.

"Karena sebagian kami terjemahkan itu komposisi ideal, bukan keharusan. Kita harus berprasangka baik juga ke pansel. Bisa aja mereka tidak kirimkan dua unsur itu karena memang tdk ada yang qualified atau tidak ada pelamarnya dari dua unsur itu," ucapnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.