Sukses

Polri: Body Shaming Via Medsos Bisa Dipidana 6 Tahun Penjara

Ancaman hukuman body shaming melalui media sosial jauh lebih berat karena dampak yang ditimbulkannya lebih besar.

Liputan6.com, Jakarta - Polri mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan mengejek bentuk fisik seseorang atau yang dikenal dengan istilah body shaming melalui media sosial (medsos). Sebab, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dengan ancaman hukuman yang tak ringan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menuturkan, body shaming dikategorikan menjadi dua yakni langsung dan tidak langsung. Kategori tak langsung adalah ketika ejekan fisik tersebut ditransmisikan melalui media sosial yang bisa diakses jutaan orang.

"Itu bisa dikategorikan masuk UU ITE Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 3, dapat diancam hukuman pidana 6 tahun," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018).

Dedi melanjutkan, jika ejekan fisik tersebut dilakukan secara langsung kepada objeknya, maka pelaku bisa dijerat Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara. Namun jika ejekan fisik dituangkan dalam tulisan tanpa ditransmisikan ke media elektronik, maka bisa dijerat dengan Pasal 311 KUHP.

"Kalau (body shaming) tertulis langsung ditujukan kepada seseorang, kena Pasal 311 KUHP, ancaman hukuman empat tahun," tuturnya.

Jenderal bintang satu itu menjelaskan, ancaman hukuman body shaming melalui media sosial jauh lebih berat karena dampak yang ditimbulkannya lebih besar. Ejekan yang ditransmisikan melalui media sosial dapat diakses oleh jutaan orang dan jejak digitalnya tidak bisa dihapus.

"Karena kalau secara konvensional hanya diketahui sedikit orang, tidak banyak orang," ucap Dedi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ganggu Psikologis

Menghina warna kulit dan bentuk fisik, kata Dedi bisa mengganggu psikologis seseorang. Ejekan fisik dinilai dapat menurunkan tingkat kepercayaan diri korban. Bahkan, lebih jauh, korban bisa mengalami kesulitan dalam bersosialisasi.

"Dengan postur yang kurang ideal dibully dengan kondisi itu, (korban) takut keluar, nggak mau bersosialisasi. Bahkan bisa berimplikasi bunuh diri. Dan riset-riset seperti itu sudah dilakukan di beberapa negara maju," kata Dedi.

Saksikan video pilihan di bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.