Sukses

KPK Periksa Adang Daradjatun

KPK Selasa (17/1) berencana memeriksa Adang Daradjatun sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) dengan tersangka istrinya sendiri, Nunun Nurbaeti.

Liputan6.com, Jakarta: Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (17/1) berencana memeriksa Adang Daradjatun sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) dengan tersangka istrinya sendiri, Nunun Nurbaeti.

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk pengembangan penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkat.

Selain Adang Darodjatun, KPK juga menjadwalkan akan memeriksa saksi lainnya yaitu, mantan anggota DPR Asep Ruchmat Sudjana, dan karyawan Artha Graha, Witadinata Sumantri. Setelah tersangka Nunun Nurbaeti berhasil tertangkap, KPK saat ini fokus menelusuri asal usul cek perjalanan yang mengalir ke Komisi IX DPR periode 1999-2004 usai pemilihan Deputi Gubernur Senior BI yang memenangkan Miranda Swaray Goeltom.

Kasus cek pelawat ini membuat sejumlah anggota DPR divonis hukuman penjara karena terbukti menerima aliran dana dari cek tersebut. (ARI)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.