Sukses

KPK Tetapkan Bupati Malang Tersangka Suap dan Gratifikasi

Rendra diduga menerima suap dari Ali Murtopo terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Malang Rendra Kresna sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

Untuk suap, KPK menjerat Rendra beserta dengan pihak swasta bernama Ali Murtopo. Rendra diduga menerima suap dari Ali Murtopo terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan meningkatkan RK dan AM sebagai tersangka suap," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2018).

Saut mengatakan, Rendra diduga menerima uang suap dari Ali sebesar Rp 3,45 miliar. Uang diduga akan digunakan untuk pembayaran utang dana kampanye yang dikeluarkan untuk pemenangan Rendra saat maju menjadi Bupati Malang periode 2010-2015.

"Dalam perbuatannya, RK diduga bersama-sama dengan mantan tim sukses saat Pilkada tahun 2010 dan berupaya mengatur proyek pengadaan barang dan jasa," kata Saut.

Sebagai pihak penerima, Rendra disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terima Gratifikasi

Sedangkan sebagai pihak pemberi, Ali disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara dalam kasus dugaan gratifikasi, Rendra dijerat bersama dengan pihak swasta bernama Eryk Armando Talla (EAT) Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 3,55 miliar.

"RK diduga bersama EAT menerima gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya sebagai Bupati Malang Periode 2010-2015 dan 2016-2020," kata Saut.

Dalam kasus ini, Rendra dan Eryk Armando disangka melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.