Sukses

Buron KPK Naik Haji, Ditangkap di Bandara Sepulang dari Tanah Suci

Pengusaha itu sudah enam tahun menjadi buron KPK.

Jakarta - Berakhir sudah pelarian enam tahun Teguh jadi buruan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria yang terjerat kasus korupsi mark up akses Jalan Lapangan Terbang Atung Bungsu tahun anggaran 2013 itu ditangkap di Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang.

Tim Gabungan Penyidik KPK bersama Ditreskrimsus Polda Sumsel menciduknya, Senin (27/8/2018) lalu. Saat ditangkap, Teguh baru pulang menunaikan ibah haji.

Wakil Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Herwansyah Saidi menerangkan, Teguh masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK. Ia berkali-kali mangkir saat dipanggil sebagai saksi.

Seperti dilansir Jawapos.com, Teguh merupakan kontraktor dalam pembangunan akses Lapangan Terbang Athung Bungsu, Pagaralam, Sumsel. Kasus tersebut merugikan negara hingga Rp 5 miliar.

"Yang bersangkutan ditangkap saat turun dari pesawat usai pulang dari ibadah haji," kata Herwansyah Saidi saat ditemui di Mapolda Sumsel, Kamis (30/8/2018).

Ia menyebut, Teguh telah menjadi DPO sejak tahun 2013. Ia diduga berperan dalam melakukan mark up bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Teddy Juniastanto yang sudah menjalani proses hukum dan divonis 4,5 tahun penjara. "Saat ini yang bersangkutan tengah dilakukan pemeriksaan," singkatnya.

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

Baca Artikel Jawapos.com lain di sini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Satu Pejabat Jadi Narapidana

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi ini terjadi pada 2013 lalu, di mana Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PUPR Pagaralam, yakni Teddy Juniastanto telah divonis penjara selama 4,5 tahun oleh majelis hakim.

Teddy dinilai tidak melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan pengujian serta proses pelelangan tidak sesuai prosedur yang berlaku.

Saksikan video pilihan di bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.